KPU KABUPATEN LEMBATA IKUTI BIMTEK TATA KELOLA PERSIDANGAN
Lewoleba, 24 Februari 2026 — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Secara Daring Tata Kelola Persidangan Pleno Tingkat Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Lembata pada, Selasa, 24 Februari2026 ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU terkait tata kelola persidangan,khususnya dalam penyusunan notula dan berita acara rapat pleno sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hadir dalam Kegiatan ini, Ketua Hermanus Haron Tadon, Anggota Petrus Paulus Juang, Paulina Tokan, Idris Beda, dan Ibrahim Kader, Sekretaris Konradus Liwu, Kasubbag KUL Siti Rahayu Ibrahim Lapaleng, serta seluruh staf ASN. Materi bimtek disampaikan oleh Bari Muhammad, Kasubbag Persidangan KPU RI. Dalampemaparannya, ia menegaskan bahwa notula merupakan naskah dinas yang memuat pendapat, saran, serta kesimpulan rapat yang disampaikan pimpinan rapat. Lebih Lanjut, urai Bari, Notula memiliki peran strategis sebagai: Dokumen resmi lembaga, Sumber informasi, Alat pengingat hasil rapat, Referensi dalam pengambilan keputusan, Arsip organisasi yang memiliki nilai pertanggungjawaban. Disampaikan pula bahwa notula harus dibuat berdasarkan rekaman rapat, disusun secara sistematis sesuai kaidah tata naskah dinas, serta ditandatangani oleh pejabat atau staf yang ditugaskan. Ditegaskan lagi bahwa ada sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pengelolaan persidangan dan arsip, antara lain: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Keputusan KPU Nomor 190 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis Selain itu dijelaskan Bahwa, Dokumen persidangan dikategorikan sebagai dokumen dengan klasifikasi terbatas dan memiliki ketentuan hak akses tertentu, minimal diberikan oleh pejabat eselon IV yang berwenang. Bahwa rapat pleno wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam seminggu. Setiap rapat pleno harus memenuhi tiga unsur utama sebagai bentuk pertanggungjawaban, yaitu: Undangan rapat, Notula rapat, Berita acara rapat pleno. Adapun susunan notula meliputi kop surat, identitas rapat, daftar peserta, isi pembahasan, kesimpulan, hingga lampiran daftar hadir. Mengakhiri Materinya, Bari berpesan bahwa Bimtek ini turut menekankan pentingnya profesionalisme petugas notulis. Seorang notulis yang handal harus memiliki karakter: Berintegritas, Disiplin, Komunikatif, Semangat, Respect. Selain itu, penting pula memperhatikan hal-hal administratif seperti ketersediaan anggaran dan regulasi, faktor teknis seperti sarana prasarana serta kualitas sumber daya manusia juga menjadi penentu kelancaran penyelenggaraan persidangan.