KOPI PARMAS PART 10 : INKLUSIVITAS PEMILU WUJUDKAN KEADILAN DAN KEDAULATAN RAKYAT
Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan KoPi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 10 yang diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring dari aula KPU Kabupaten Lembata pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Lembata Hermanus Haron Tadon, Anggota KPU Kabupaten Lembata Paulina Y. B. Tokan, Idris Beda, Petrus Paulus Juang dan Ibrahim Kader, Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu serta 5 orang staf Parmas SDM. Hadir pula dari ruang Parmas SDM KPU Kabupaten Lembata, Kasubag Parmas SDM Joenady Wongso yang sekaligus bertindak sebagai moderator dalam episode kali ini. KoPi Parmas Part 10 mengangkat tema “Inklusivitas Pemilu untuk Kelompok Rentan dan Marjinal”. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Deddy I. B. Rondo, S. Th., serta Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM Azis, S.E. Materi pertama disampaikan oleh Deddy I. B. Rondo. Ia menjelaskan bahwa pemilu inklusif bertujuan mengajak serta memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara substantif dalam pemilu. Menurutnya, inklusivitas tidak hanya menyangkut penyandang disabilitas, tetapi juga mencakup aspek gender, kelas ekonomi, kondisi geografis, usia, hingga identitas sosial. Ia mencontohkan sejumlah tantangan di Kabupaten Rote Ndao, seperti keterbatasan akses transportasi di pulau-pulau kecil, hambatan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat adat akibat rendahnya literasi, kesenjangan informasi, budaya patriarki yang membatasi kemandirian politik perempuan, lokasi TPS yang sulit dijangkau, fasilitas yang belum memadai, serta praktik diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sementara itu materi kedua disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Azis. Ia menekankan bahwa dalam membahas inklusivitas pemilu terdapat empat hal utama yang perlu diperhatikan, yakni kesetaraan hak pilih, pemilu yang berkeadilan, integritas demokrasi, dan komitmen penyelenggara. Ia menyebutkan bahwa pemilu bukan sekadar proses administratif, melainkan sarana mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan rakyat. Ia juga menguraikan kelompok yang termasuk rentan dalam pemilu, antara lain penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat dan terpencil, perempuan marjinal, warga miskin, serta pekerja informal. Menurutnya, pemilu inklusif penting untuk mendukung demokrasi yang berkualitas, memperkuat legitimasi pemilu, memastikan representasi yang setara, dan menjamin hak konstitusional seluruh warga negara. Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, mendapatkan kesempatan dalam sesi diskusi. Ia menyoroti persoalan fasilitas pemilu bagi penyandang disabilitas yang kerap tersedia namun tidak digunakan. Ia memberi contoh terkait pemilih berkebutuhan khusus. Kurangnya pemahaman terkait huruf braille dari pemilih membuat fasilitas yang telah disediakan penyelenggara menjadi kurang efektif. Hal inilah yang menurut Konradus memerlukan kerjasama dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial untuk membantu para penyandang disabilitas. Kegiatan ditutup oleh Kasubag Parmas SDM KPU Kabupaten Lembata Joenady Wongso selaku moderator pada Kopi Parmas edisi kali inidengan rangkuman poin diskusi serta sebuah pantun, “Pergi ke pasar membeli kemeja, warnanya biru indah dipandang. Hak demokrasi milik semua, tak ada batas tanpa penghalang,” tutupnya. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata