Berita Terkini

Rapat Koordinasi Hukum Bersama KPU Provinsi NTT

Halo, #TemanPemilih Lewoleba, Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring dari Aula KPU Kabupaten Lembata pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Eduard Ola Bebe Gorantokan, didampingi staf pelaksana, Yulia Savara dan Andini Winarianti. Hadir sebagai narasumber utama, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT, Andrew S. N. Kette. Dalam paparannya, Andrew menekankan empat poin krusial terkait penguatan kelembagaan: 1.    LHKPN dan LHKAN: Kewajiban pelaporan kekayaan harus terus diingatkan dalam forum rapat pleno guna memastikan ketuntasan administrasi. 2.    Aplikasi Sipleno: Menjadi instrumen pengendalian penting dari Provinsi ke Kabupaten, sehingga operator diwajibkan tertib dalam melaporkan hasil pleno. 3.    SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah): Satker diminta lebih aktif dalam melaporkan kartu kendali setiap bulannya. 4.    JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum): Penyusunan keputusan harus sesuai pedoman dan wajib dipublikasikan melalui media sosial JDIH agar mudah diakses publik. Selain itu, Kepala Sub Bagian Teknis KPU Provinsi NTT, Emerensiana Purnawati, turut mengingatkan pentingnya memastikan aksesbilitas dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II.   #KPULembata #KPUMelayani #JDIH #JDIHKPULembata

KPU Lembata Ikuti Rapat Virtual Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025

#TemanPemilih Lewoleba, Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran, KPU Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 (unaudited) secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 21 Januari 2026, di ruang Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL). Hadir dalam pertemuan virtual tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, didampingi Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Siti Rahayu Ibrahim Lapaleng, serta jajaran staf keuangan KPU Kabupaten Lembata. Rapat dipimpin oleh inspektur Wilayah I Inspektorat Utama KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti. Dalam arahannya, ia menjelaskan, rapat persiapan ini sebagai langkah awal bagi auditor dalam penyusun laporan keuangan, memetakan area-area krusial, dan menekankan pentingnya evaluasi terhadap kelengkapan dokumen sumber, baik yang tersimpan secara fisik maupun digital, sebagai bukti pendukung transaksi keuangan. Wahyu juga menjelaskan, akan dilakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan reviu di lapangan, termasuk penetapan batas waktu pengumpulan laporan agar seluruh proses dapat berjalan tepat waktu sesuai standar operasional prosedur. Ditambahkan, rapat persiapan ini, penting bagi KPU yang menargetkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dapat mempertahankan, bahkan meraih kembali, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rapat ini juga diikuti oleh Pejabat Eselon II KPU RI, para Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretaris KPU Kabupaten/KIP Aceh dari seluruh Indonesia secara daring. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata

KPU LEMBATA GELAR RAPAT PENYEGARAN ATURAN KEPEGAWAIAN

KPU LEMBATA GELAR RAPAT PENYEGARAN ATURAN KEPEGAWAIAN Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata menggelar rapat penyegaran aturan kepegawaian pada Rabu, 21 Januari 2026 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Lembata. Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, dan diikuti para kasubag serta seluruh staf. Rapat tersebut diisi dengan penyegaran kembali terhadap sejumlah regulasi kepegawaian, yakni Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1090 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Sekjen KPU Nomor 326 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai. Kegiatan penyegaran dipandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Lembata, Joenady Wongso. Dalam penyampaian hasil rapat, disepakati beberapa ketentuan antara lain : Tunjangan Kinerja akan lebih diteliti berkaitan dengan penegakan disiplin kehadiran, jam istirahat yang disesuaikan dengan berjalannya irama dan volume kegiatan dengan durasi tetap selama satu jam, laporan kinerja pegawai dilakukan secara manual, sambil mencermati format laporan kinerja secara online, serta setiap kasubag diwajibkan membuat buku kontrol untuk mencatat dinamika kehadiran staf di masing-masing subbagian. Selain itu, Kasubag KUL, Siti Rahayu Ibrahim Lapaleng, juga menyampaikan agar laporan PAMDAL (Pengamanan Dalam) dilengkapi dengan foto baik bagian luar maupun bagian dalam kantor. Ia juga menegaskan bahwa laporan PAMDAL harus melampirkan dokumentasi foto apabila terdapat pegawai yang melaksanakan lembur. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata

ETIKA KOMUNIKASI DAN KOMPETISI ELEKTORAL DALAM KOPI PARMAS PART 8

Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan KoPi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 8 yang diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring dari aula KPU Kabupaten Lembata pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Lembata Paulina Y. B. Tokan, Petrus Paulus Juang, Ibrahim Kader dan Idris Beda. Hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, Kasubag Hukum SDM Joenady Wongso serta 4 orang staf Parmas SDM. KoPi Parmas Part 8 mengangkat tema “Etika Komunikasi Politik dan Kompetisi Elektoral Indonesia” dengan moderator Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Alor, Erwin Frangky Kaseh. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Belu Yohanes Seven A. Palla serta Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM Elvensias Umbu Maramba Awang. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Sesi pertama diberikan kepada Yohanes Seven A. Palla. Ia menjelaskan bahwa dalam hal kompetisi elektoral, KPU berkepentingan memastikan kompetisi berlangsung sehat, beradab dan bermartabat. “Indonesia adalah bangsa timur yang menjunjung adab, sehingga etika menjadi suatu kewajiban. Ketika kata-kata melukai martabat, disitu kita harus mengingat kembali nilai budaya dan agama. Tanpa etika, kecerdasan menjadi kesombongan intelektual. Pendidikan tinggi harusnya memperhalus budi pekerti. Gelar akademik hanyalah alat intelektual, sementara etika adalah fondasi kemanusiaan,” demikian ujar Yohanes saat menutup materinya. Sementara itu, Elvensias Umbu Maramba Awang menyampaikan bahwa etika komunikasi menjadi kunci kualitas demokrasi yang bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi, menghormati hak warga negara, mencegah penyebaran disinformasi dan kekerasan politik. Ia juga menerangkan bahwa etika komunikasi politik ini memiliki beberapa prinsip utama seperti; kebenaran dan akurasi, transparansi, hormat dan non-diskriminasi, tanggung jawab publik, dan kepatuhan hukum. Sebagai penutup materinya, Elvensias menekankan bahwa komunikasi politik yang beretika melahirkan kompetisi yang sehat dan demokrasi yang bermartabat. Anggota KPU Kabupaten Lembata, Ibrahim Kader dan Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, mendapatkan kesempatan dalam sesi diskusi. Ibrahim menyampaikan pemikirannya terkait strategi komunikasi yang digunakan oleh peserta pemilu untuk mencapai tujuan. Menurutnya membatasi pelaku politik untuk berkomunikasi di depan publik cukup sulit, karena disana ada ruang kebebasan untuk bagaimana pelaku politik membangun simpati dari publik. Etika komunikasi bersentuhan dengan norma sosial budaya dan norma hukum, namun kewenangan KPU terbatas dalam penegakan sanksi terhadap pelanggar norma sosial dan norma hukum pada saat kampanye atau tatap muka oleh peserta Pemilu. Sementara Konradus menyampaikan pemikiran terkait perlunya strategi penyelenggara pemilu dalam meminimalkan komunikasi politik negatif seperti kampanye hitam di tengah keterbatasan anggaran dan personil, serta bagaimana memperkuat peran sosialisasi dan SDM agar berdampak pada perubahan perilaku politik. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata

KPU LEMBATA BAHAS INTERNALISASI SPIP SEMESTER II TAHUN 2025

KPU LEMBATA BAHAS INTERNALISASI SPIP SEMESTER II TAHUN 2025 Halo, #TemanPemilih KPU Kabupaten Lembata melaksanakan rapat Pengisian Internalisasi Daftar Uji Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester II Tahun 2025 pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan yang dilakukan di aula Kantor KPU Kabupaten Lembata ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata Hermanus Haron Tadon, Anggota KPU Kabupaten Lembata Idris Beda, Ibrahim Kader, Paulina Y. B. Tokan dan Petrus Paulus Juang. Ikut pula Sekretaris KPU Kabupaten Lembata Konradus Liwu, para Kasubag serta seluruh staf.   Rapat yang dilaksanakan oleh Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum ini membahas unsur, uraian, implementasi kegiatan, dan bukti pendukung SPIP. Unsur yang dibahas meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Pimpinan KPU Kabupaten Lembata juga memberikan arahan agar setiap divisi dan subbagian melakukan koordinasi terkait data dukung SPIP Semester II Tahun 2025. Pengisian dan internalisasi SPIP ini diharapkan dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. #KPULembata #KPUMelayani #JDIH #JDIHKPULembata

KPU LEMBATA PAPARKAN MATERI PEMILU PADA GIAT BIMTEK PARTAI GOLKAR

Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata memaparkan materi Pemilu saat menghadiri undangan kegiatan Bimbingan Teknis dan Konsolidasi Kader Menuju Pemenangan Partai Golkar dan Natal Tahun Baru Bersama dengan tema "Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga" yang dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Lembata pada Sabtu, 17 Januari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Anton Enga Tifaona, Kantor Kecamatan Nubatukan ini dihadiri dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Lembata selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Idris Beda bersama dengan 3 (tiga) orang staf. Kegiatan dibuka dengan Laporan Panitia yang diwakili oleh Siprianus Sira selaku Ketua PK Kecamatan Nubatukan dan dilanjutkan dengan Sambutan Ketua DPD Partai Golkar, Petrus Gero. Dalam kegiatan tersebut, Idris Beda hadir untuk menjadi salah satu narasumber. Ia menyampaikan beberapa materi seputar kepemiluan seperti Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu, Kampanye, dan Tantangan serta Harapan Partai Politik. Dalam paparannya, Idris menyampaikan bahwa peluncuran tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sebagaimana UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia juga menjelaskan bahwa partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen, termasuk Partai Golkar, hanya akan melalui verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual; sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVIII/2020. Dalam kesempatan itu, Idris juga mengajak partai politik untuk memberikan pandangan terkait daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Lembata yang saat ini berjumlah empat dapil, apakah masih relevan untuk pemilu mendatang atau perlu dilakukan penyesuaian. Selain itu, ia menyinggung pentingnya ketertiban kampanye, pengaturan zona kampanye, penggunaan alat peraga kampanye, serta fasilitasi kampanye seperti debat calon kepala daerah. Pada sesi tantangan dan harapan, Idris menyoroti masih adanya kesulitan sejumlah partai politik dalam merekrut anggota, khususnya calon perempuan. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata