Berita Terkini

RAPAT PLENO RUTIN MINGGU KE-2

#TemanPemilih
LEWOLEBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata menggelar Rapat Pleno Rutin, Senin 9 Maret 2026 di ruang rapat KPU Kabupaten Lembata. 

Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Lembata Hermanus Haron Tadon dan diikuti Anggota KPU Kabupaten Lembata Ibrahim Kader, Idris Beda, Paulina Y.B. Tokan dan Petrus Paulus Juang, Sekretaris KPU Kabupaten Lembata Konrardus Liwu dan dihadiri oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, seluruh staf sekretariat serta notulis. 

Mengawali rapat pleno Sekretaris KPU Kabupaten Lembata Konrardus Liwu diberi kesempatan untuk melaporkan tindak lanjut hasil rapat sebelumnya selanjutnya Pimpinan Rapat memandu pembahasan sejumlah agenda lintas divisi.
 Kesempatan pertama Divisi Keuangan, Umum Rumah Tangga dan Logistik melaporkan agenda pemeliharaan gedung, merekap register surat masuk dan urusan keuangan lainnya. 
Pada bahasan berikutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Paulina Y.B. Tokan menyampaikan persiapan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata dan pelaksanaan pendidikan pemilih. Selain itu Paulina Tokan mengharapkan kegiatan ini difasilitasi dengan baik oleh pihak sekretariat.

Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Idris Beda mengangkat agenda pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan terjadual tanggal 31/03/2026 dan meminta Kasubag Rendatin bersama staf melakukan persiapan teknis.
Giliran berikut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ibrahim Kader menyampaikan rencana program kegiatan laporan penyusunan buku, pembuatan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penataan DAPIL dan persiapan Focus Group Discussion (FGD) Penataan DAPIL.

Terakhir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Petrus Paulus Juang memaparkan internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1089 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. ”Melalui sistem ini pengaduan masyarakat dapat diproses secara terkoordinasi, terpantau, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik” demikian papar Paul Juang.

Rapat Pleno Rutin ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata pukul 11.19 wita.

#KPUMelayani
#KPULembata

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali