Rapat Pleno Rutin: Tekankan Eksekusi Cepat Program Kerja
KPU Lembata Gelar Rapat Pleno Rutin: Tekankan Eksekusi Cepat Program Kerja
#TemanPemilih
LEWOLEBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata kembali menggelar rapat pleno rutin minggu keempat guna memastikan seluruh agenda kerja berjalan sesuai koridor. Rapat yang berlangsung di ruang aula KPU Lembata pada Senin, 23 Februari 2026 dan dimulai pukul 09.08 WITA ini dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Paulina Yesua Bengan Tokan. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Komisioner KPU Lembata lainnya yakni Idris Beda, Ibrahim Kader, dan Petrus Paulus Juang, didampingi Sekretaris KPU Lembata Konrardus Liwu serta jajaran Kepala Sub Bagian (Kasubag), petugas notulensi dan dokumentasi serta peliput berita.
Dalam arahan awal, pimpinan rapat Paulina Yesua Bengan Tokan menyampaikan fokus agenda rapat pleno rutin, yakni:
1. Laporan kesekretariatan.
2. Pencermatan data turunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
3. Pendidikan pemilih dan safari Ramadhan.
4. Laporan realisasi anggaran.
Sekretaris KPU Lembata, Konrardus Liwu, mengawali rapat dengan memaparkan laporan tindaklanjut pleno minggu sebelumnya. Menanggapi laporan tersebut, keempat Komisioner KPU Lembata memberikan catatan kepada para Kasubag untuk segera mengeksekusi program kerja yang ada.
Pimpinan rapat juga memberikan arahan untuk menindaklanjuti tepat waktu.
"Seluruh rencana kerja wajib diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika ada agenda yang tertunda akibat benturan kegiatan dari hierarki, maka harus segera dijadwalkan ulang secara cepat dan tepat," tegas pimpinan rapat Paulina Yesua Bengan Tokan.
Dalam pembahasan, masing-masing divisi menyampaikan program kerja teknis diantaranya:
1. Penataan Dapil: Persiapan simulasi penataan Daerah Pemilihan (DaPil) DPRD Kabupaten Lembata serta pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pra-simulasi.
2. Verifikasi Data: Perencanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) untuk memastikan keakuratan data pemilih.
3. Penguatan Regulasi: Internalisasi produk hukum bagi internal penyelenggara.
4. Partisipasi Masyarakat: Pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih secara masif.
#KPUMelayani
#KPULembata