Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari Aula Kantor KPU Kabupaten Lembata pada Jumat, 30 Januari 2026. Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu Putriane dan Aldisa Agung Prasetyo, guna memberikan pembekalan teknis mengenai standar penilaian maturitas SPIP yang akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, bersama para Anggota Petrus Paulus Juang selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibrahim Kader selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Paulina Y.B. Tokan selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Sekretaris Konradus Liwu. Hadir pula Kasubag Teknis dan Hukum Eduard O. B. Gorantokan, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Melkiadus Nong Akel, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Siti Rahayu Ibrahim Lapaleng, serta staf Teknis Penyelenggaraan dan Hukum. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Ia menyampaikan perlunya sinergi dalam kepengawasan untuk seluruh lini penyelenggaraan pemilu. Dalam sesi pertama, Putriane memaparkan urgensi SPIP berdasarkan landasan hukum UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 60 Tahun 2008. Ia menekankan lima unsur utama SPIP yang menjadi pilar pengendalian yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. Putriane juga menjelaskan inovasi penilaian berbasis hasil. "Penilaian saat ini lebih terintegrasi dengan kolaborasi antara K/L/D dan BPKP. Ada tiga komponen utama dalam kertas kerja penilaian mandiri, yaitu penetapan tujuan, struktur proses, dan pencapaian tujuan," jelasnya. Narasumber kedua, Aldisa Agung Prasetyo, membedah alur penilaian dari tahap awal hingga akhir. Proses ini dimulai dari Tahap Persiapan berupa pembentukan tim dan pemaparan rencana, dilanjutkan ke Tahap Pelaksanaan yang melibatkan metode wawancara, verifikasi dokumen, dan observasi. Ia merinci bahwa penilaian mencakup evaluasi penetapan tujuan, struktur proses, hingga capaian indikator hasil. "Output akhirnya adalah penyimpulan skor SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), baik dengan maupun tanpa veto, yang kemudian masuk ke tahap pelaporan dan pemantauan," papar Aldisa. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata