KPU LEMBATA IKUTI FGD KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
#TemanPemilih
KPU Kabupaten Lembata mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KPU RI secara daring pada Selasa, 23 September 2025 dan diikuti Ketua KPU Lembata Hermanus Haron Tadon, Komisioner KPU Lembata Paulina Y. B. Tokan, Idris Beda, Kasubag Parmas dan SDM Joenady Wongso, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Melkiadus Nong Akel serta staf pengelola PPID dari aula KPU Lembata.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz. Hadir pula Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, Eberta Kawima. Untuk narasumber dalam kegiatan ini yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, dan Direktur Tera Indonesia Consulting, Arbain.
Dalam sambutannya, August Mellaz menyebut perkembangan geopolitik nasional pasca Pemilu 2024 berdampak besar pada KPU, terutama terkait isu keterbukaan informasi. Oleh karenanya, diharapkan agar instansi KPU dapat mewujudkan pelayanan publik di masa mendatang akan lebih terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Arahan selanjutnya dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan RI, Iffa Rosita, menekankan aspek regulasi serta tantangan hukum dalam pengelolaan informasi publik. Selanjutnya dari Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, Eberta Kawima, turut memberikan arahan mengenai urgensi penguatan tata kelola informasi di lingkungan KPU.
Bahwa pada sesi inti FGD diisi dengan penyampaian materi dari 2 (dua) narasumber yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputra yang membawakan materi bertajuk "Memahami Kembali Pengecualian Informasi Publik". Handoko menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. Sementara itu, Arbain, selaku Direktur Tera Indonesia Consulting, menyampaikan materi "Pengelolaan Informasi Dikecualikan di KPU" yang menekankan strategi pengelolaan informasi yang bersifat terbatas agar tetap mengacu pada prinsip keterbukaan dan perlindungan data.
Kegiatan ini diikuti oleh PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia dan diharapkan melalui ini KPU Kabupaten Lembata dapat membuka ruang evaluasi sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik untuk kegiatan pemilu dan pemilihan mendatang.
#KPULembata
#KPUMelayani