Berita Terkini

PENDIDIKAN PEMILIH, UPAYA PERKUAT DEMOKRASI SUBSTANTIF

Halo, #TemanPemilih!
KPU Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan KoPi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 9 yang diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring dari aula KPU Kabupaten Lembata pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Lembata Paulina Y. B. Tokan, Petrus Paulus Juang, Ibrahim Kader dan Idris Beda. Hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, Kasubag Hukum SDM Joenady Wongso serta 4 orang staf Parmas SDM.

KoPi Parmas Part 9 mengangkat tema “Pendidikan Pemilih Sebagai Upaya Memperkuat Demokrasi Substantif” dengan moderator Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Manggarai, Oswaldus Romanus Soba. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Kota Kupang selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Florianus Hartono serta Anggota KPU Kabupaten Malaka selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM Ibrahim Laga. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam sambutannya, Jemris berharap para narasumber dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai upaya mewujudkan demokrasi substantif melalui pendidikan pemilih.

Materi pertama disampaikan oleh Florianus Hartono. Ia menjelaskan bahwa pendidikan pemilih merupakan proses pendidikan dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, pendidikan pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, namun juga pemerintah, organisasi masyarakat, partai politik, lembaga pendidikan, media massa, serta kelompok masyarakat tertentu. Demokrasi substantif menekankan pada substansi atau isi dari demokrasi, bukan hanya pada prosedur untuk menghasilkan keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan. Dasar pemikirannya harus mencerminkan kepentingan dan kebutuhan rakyat, hak asasi manusia serta kebebasan individu yang harus dihormati

Sementara itu, Ibrahim Laga menyampaikan bahwa demokrasi bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu kebebasan, kesetaraan, dan kedaulatan. Ia menegaskan bahwa pendidikan pemilih bertujuan mendorong masyarakat agar aktif dan berpartisipasi dalam proses politik. Strategi pendidikan pemilih dapat dilakukan melalui media sosial, pemanfaatan influencer, mobilisasi sosial, serta program seperti ‘KPU Goes To School’. Pendidikan pemilih, lanjutnya, berperan sebagai mekanisme pemberdayaan politik untuk menggeser perilaku pemilih dari pola transaksional menuju pola berbasis kebijakan.

Anggota KPU Kabupaten Lembata, Ibrahim Kader dan Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, mendapatkan kesempatan dalam sesi diskusi. Ibrahim menyampaikan pemikirannya terkait demokrasi prosedural yang harus juga dilakukan oleh peserta pemilu, dalam hal ini adalah partai politik, untuk menyiapkan kader-kader yang kompeten sehingga demokrasi substansial bisa tercapai. Sementara Konradus menyampaikan pemikiran terkait pendidikan pemilih yang harus tetap dilakukan baik formal maupun non formal. Ia juga menyarankan agar dapat dilakukan seminar agar hasil atau rekomendasi yang mana hasilnya dapat digunakan sebagai edukasi pemilih.

#KPULembata
#KPUMelayani
#ParmasKPULembata

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali