Berita Terkini

INTERNALISASI KEPUTUSAN KPU NO. 915 TAHUN 2025


Halo, #TemanPemilih!
KPU Kabupaten Lembata melaksanakan Internalisasi Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota. pada Jumat 23 Januari 2026 di aula KPU Kabupaten Lembata. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Lembata selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Petrus Paulus Juang, yang juga sekaligus menjadi narasumber. Ikut pula Komisioner Hermanus Haron Tadon, Paulina Y. B. Tokan, Sekretaris KPU Kabupaten Lembata Konradus Liwu, para Kasubag serta seluruh staf. Bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini adalah Kasubag Teknis dan Hukum, Eduard O.B Gorantokan.

Dalam paparannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lembata, Petrus Paulus Juang, menyampaikan terimakasih kepada Tim Telnis Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lembata karena telah memfasilitasi penyelenggaraan Internalisasi Whistleblowing System. Lebih lanjut tandas Petrus,  kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan memberikan pemahaman kepada seluruh peserta satuan kerja KPU Kabupaten Lembata, sehingga diharapkan dapat menerapkan sistem penanganan pengaduan secara efektif di lingkungan satuan kerja KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten Lembata secara khusus.

#KPULembata
#KPUMelayani
#ParmasKPULembata

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali