Berita Terkini

KPU LEMBATA GELAR RAPAT PENYEGARAN ATURAN KEPEGAWAIAN

KPU LEMBATA GELAR RAPAT PENYEGARAN ATURAN KEPEGAWAIAN

Halo, #TemanPemilih!

KPU Kabupaten Lembata menggelar rapat penyegaran aturan kepegawaian pada Rabu, 21 Januari 2026 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Lembata. Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, dan diikuti para kasubag serta seluruh staf. Rapat tersebut diisi dengan penyegaran kembali terhadap sejumlah regulasi kepegawaian, yakni Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1090 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Sekjen KPU Nomor 326 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai.

Kegiatan penyegaran dipandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Lembata, Joenady Wongso. Dalam penyampaian hasil rapat, disepakati beberapa ketentuan antara lain : Tunjangan Kinerja akan lebih diteliti berkaitan dengan penegakan disiplin kehadiran, jam istirahat yang disesuaikan dengan berjalannya irama dan volume kegiatan dengan durasi tetap selama satu jam, laporan kinerja pegawai dilakukan secara manual, sambil mencermati format laporan kinerja secara online, serta setiap kasubag diwajibkan membuat buku kontrol untuk mencatat dinamika kehadiran staf di masing-masing subbagian.

Selain itu, Kasubag KUL, Siti Rahayu Ibrahim Lapaleng, juga menyampaikan agar laporan PAMDAL (Pengamanan Dalam) dilengkapi dengan foto baik bagian luar maupun bagian dalam kantor. Ia juga menegaskan bahwa laporan PAMDAL harus melampirkan dokumentasi foto apabila terdapat pegawai yang melaksanakan lembur.

#KPULembata

#KPUMelayani

#ParmasKPULembata

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali