Rapat Koordinasi Hukum Bersama KPU Provinsi NTT
Halo, #TemanPemilih
Lewoleba, Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring dari Aula KPU Kabupaten Lembata pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Eduard Ola Bebe Gorantokan, didampingi staf pelaksana, Yulia Savara dan Andini Winarianti.
Hadir sebagai narasumber utama, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT, Andrew S. N. Kette. Dalam paparannya, Andrew menekankan empat poin krusial terkait penguatan kelembagaan:
1. LHKPN dan LHKAN: Kewajiban pelaporan kekayaan harus terus diingatkan dalam forum rapat pleno guna memastikan ketuntasan administrasi.
2. Aplikasi Sipleno: Menjadi instrumen pengendalian penting dari Provinsi ke Kabupaten, sehingga operator diwajibkan tertib dalam melaporkan hasil pleno.
3. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah): Satker diminta lebih aktif dalam melaporkan kartu kendali setiap bulannya.
4. JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum): Penyusunan keputusan harus sesuai pedoman dan wajib dipublikasikan melalui media sosial JDIH agar mudah diakses publik.
Selain itu, Kepala Sub Bagian Teknis KPU Provinsi NTT, Emerensiana Purnawati, turut mengingatkan pentingnya memastikan aksesbilitas dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II.