Berita Terkini

ETIKA KOMUNIKASI DAN KOMPETISI ELEKTORAL DALAM KOPI PARMAS PART 8

Halo, #TemanPemilih!

KPU Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan KoPi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 8 yang diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring dari aula KPU Kabupaten Lembata pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Lembata Paulina Y. B. Tokan, Petrus Paulus Juang, Ibrahim Kader dan Idris Beda. Hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, Kasubag Hukum SDM Joenady Wongso serta 4 orang staf Parmas SDM.

KoPi Parmas Part 8 mengangkat tema “Etika Komunikasi Politik dan Kompetisi Elektoral Indonesia” dengan moderator Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Alor, Erwin Frangky Kaseh. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Belu Yohanes Seven A. Palla serta Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM Elvensias Umbu Maramba Awang. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna.

Sesi pertama diberikan kepada Yohanes Seven A. Palla. Ia menjelaskan bahwa dalam hal kompetisi elektoral, KPU berkepentingan memastikan kompetisi berlangsung sehat, beradab dan bermartabat. “Indonesia adalah bangsa timur yang menjunjung adab, sehingga etika menjadi suatu kewajiban. Ketika kata-kata melukai martabat, disitu kita harus mengingat kembali nilai budaya dan agama. Tanpa etika, kecerdasan menjadi kesombongan intelektual. Pendidikan tinggi harusnya memperhalus budi pekerti. Gelar akademik hanyalah alat intelektual, sementara etika adalah fondasi kemanusiaan,” demikian ujar Yohanes saat menutup materinya.

Sementara itu, Elvensias Umbu Maramba Awang menyampaikan bahwa etika komunikasi menjadi kunci kualitas demokrasi yang bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi, menghormati hak warga negara, mencegah penyebaran disinformasi dan kekerasan politik. Ia juga menerangkan bahwa etika komunikasi politik ini memiliki beberapa prinsip utama seperti; kebenaran dan akurasi, transparansi, hormat dan non-diskriminasi, tanggung jawab publik, dan kepatuhan hukum. Sebagai penutup materinya, Elvensias menekankan bahwa komunikasi politik yang beretika melahirkan kompetisi yang sehat dan demokrasi yang bermartabat.

Anggota KPU Kabupaten Lembata, Ibrahim Kader dan Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, mendapatkan kesempatan dalam sesi diskusi. Ibrahim menyampaikan pemikirannya terkait strategi komunikasi yang digunakan oleh peserta pemilu untuk mencapai tujuan. Menurutnya membatasi pelaku politik untuk berkomunikasi di depan publik cukup sulit, karena disana ada ruang kebebasan untuk bagaimana pelaku politik membangun simpati dari publik. Etika komunikasi bersentuhan dengan norma sosial budaya dan norma hukum, namun kewenangan KPU terbatas dalam penegakan sanksi terhadap pelanggar norma sosial dan norma hukum pada saat kampanye atau tatap muka oleh peserta Pemilu. Sementara Konradus menyampaikan pemikiran terkait perlunya strategi penyelenggara pemilu dalam meminimalkan komunikasi politik negatif seperti kampanye hitam di tengah keterbatasan anggaran dan personil, serta bagaimana memperkuat peran sosialisasi dan SDM agar berdampak pada perubahan perilaku politik.

#KPULembata

#KPUMelayani

#ParmasKPULembata

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali