Berita Terkini

Partai Politik (Parpol) melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

#TemanPemilih KPU Kab. Lembata melaksanakan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Pembuatan Akun Sipol tipe Viewer Bawaslu Kabupaten Lembata pada Kamis, 18 Desember 2025 di Ruang Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Lembata. Hadir Komisioner KPU Kabupaten Lembata; Hermanus Haron Tadon, Idris Beda, Petrus Paulus Juang, Paulina Y. B. Tokan; dan Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu. Sementara dari pihak Bawaslu hadir Thomas Febri Bayo Ala, ketua Bawaslu Kabupaten Lembata yang didampingi oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi bersama dengan staf. Berdasarkan ketentuan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kabupaten Lembata telah memastikan beberapa hal. Bahwa akun Sipol dapat diakses untuk melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan dan Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan, keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik Kabupaten/Kota, keanggotaan Partai Politik dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan Partai Politik Kabupaten/Kota. Terkait Pembuatan akun Sipol tipe Viewer Bawaslu, KPU Kabupaten Lembata memberikan akses pembacaan Sipol kepada Bawaslu Kabupatetn Lembata untuk kepentingan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Melaui kegiatan ini KPU Kabupaten Lembata akan memastikan keterbukaan akses dan keberlanjutan pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemberian akses akun Sipol tipe Viewer kepada Bawaslu Kabupaten Lembata merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, sekaligus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam proses Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 secara berkelanjutan. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata

KUALITAS INFORMASI PEMILU DIBICARAKAN DALAM KOPI PARMAS PART 5

KUALITAS INFORMASI PEMILU DIBICARAKAN DALAM KOPI PARMAS PART 5 Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan KoPi Parmas (Kita Omong Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 5 yang diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten Lembata dari aula KPU Kabupaten Lembata pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Lembata Hermanus Haron Tadon, Anggota Petrus Paulus Juang, Ibrahim Kader dan Idris Beda. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Lembata Konradus Liwu serta para staf. Ditempat berbeda hadir pula Anggota KPU Kabupaten Lembata, Paulina Y. B. Tokan, Kasubag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lembata, Joenady Wongso serta staf. Moderator dari Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sumba Barat, Yohanes S. P. Kilok, memandu kegiatan KoPi parmas dengan menyampaikan bahwa tema kali ini adalah “Peran Bakohumas Dalam Menjaga Kualitas Informasi Pemilu”. KPU Kabupaten Lembata mendapatkan kesempatan untuk menjadi narasumber dalam KoPi Parmas edisi kali ini yang diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Lembata Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Paulina Y. B. Tokan. Dalam materinya, Paulina memberikan contoh terkait peran Bakohumas yang ada di tanah Lembata. Ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Lembata berusaha untuk menjangkau masyarakat melalui komunikasi dan berbagai kegiatan lain di ruang publik seperti podcast dan sosialisasi dan menegaskan bahwa Bakohumas ada sebagai forum koordinasi publik dari tingkat atas hingga menyentuh daerah. Narasumber selanjutnya datang dari Imanuel Mau Dollu, Anggota KPU Kabupaten Alor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam paparannya, Imanuel menyampaikan bahwa informasi merupakan oksigen dalam demokrasi yang kuat dan haruslah bersifat netral. Tidak hanya itu, ia juga berperan sebagai elemen penting yang harus dijaga akurasi dan objektivitasnya karena memiliki peran strategis sebagai garda terdepan komunikasi publik pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Melalui kegiatan KoPi Parmas Part 5 ini, KPU Kabupaten Lembata berharap dapat membangun pemahaman dan komitmen bersama dalam memperkuat peran Bakohumas sebagai garda terdepan penyampai informasi pemilu yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab. KPU Kabupaten Lembata juga berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya komunikasi publik yang transparan dan partisipatif demi terselenggaranya Pemilu yang berintegritas. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata

PERKUAT PEMAHAMAN SPIP KPU LEMBATA IKUTI BIMTEK PENGISIAN KARTU KENDALI

Halo, #TemanPemilih! Lewoleba, Selasa, 16 Desember 2025, KPU Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali SPIP yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Kantor KPU Lembata. Kegiatan ini diikuti oleh Staf Teknis Hukum KPU Kabupaten Lembata, Andini winarianti selaku operator SPIP Kabupaten.  Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Utama KPU RI, yaitu Irwan Katili dan Ira Dwinoviasari. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa SPIP merupakan proses integral yang dilakukan secara berkesinambungan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, meliputi efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.Lebih lanjut pesan kedua nara sumber bahwa Pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam kebijakan tersebut terdapat penyempurnaan pada format, proses penyusunan, mekanisme persetujuan, serta pelaporan Kartu Kendali SPIP.Selain itu, dibahas pula penyesuaian Satuan Tugas SPIP sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja terbaru, penyempurnaan format laporan penyelenggaraan SPIP, serta penegasan tugas dan tanggung jawab penyelenggara SPIP, mulai dari pengisian Kartu Kendali, pelaksanaan manajemen risiko, hingga penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lembata diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan konsistensi dalam penerapan SPIP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan. #KPULembata #KPUMelayani

IKUTI RAPAT PLENO PDPB TINGKAT PROVINSI NTT, TIM KPU LEMBATA BEBERKAN HASIL PLENO PDPB TINGKAT KPU LEMBATA SEMESTER II

IKUTI RAPAT PLENO PDPB TINGKAT PROVINSI NTT, TIM KPU LEMBATA BEBERKAN HASIL PLENO PDPB TINGKAT KPU LEMBATA SEMESTER II. #TemanPemilih KPU Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 pada hari Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Provinsi NTT. Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Plt Sekretaris KPU Provinsi, jajaran sekretariat, serta operator Sidalih dari 22 KPU kabupaten/kota. Sejumlah pemangku kepentingan hadir, termasuk perwakilan Polda NTT, Korem 161/Wira Sakti, Lantamal VII, Lanud Eltari, Bawaslu NTT, BPS NTT, serta instansi terkait lainnya. Untuk KPU Lembata dihadiri oleh Hermanus Haron Tadon selaku ketua KPU Lembata, Idris Beda selaku ketua divisi perencanaan data dan informasi serta Operator Sidalih Yohanes Ratu Karangora. Ketua KPU NTT Jemris Fointuna membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa PDPB merupakan bagian dari akuntabilitas publik dalam menjaga integritas dan transparansi data pemilih. Ia mengapresiasi dukungan Bawaslu, pemerintah daerah, dan stakeholder atas kolaborasi selama proses pemutakhiran data. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lodowyk Fredrik mengarahkan KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan perkembangan data Triwulan III dan IV sesuai hasil pleno di wilayah masing-masing Ketua KPU dari 22 kabupaten/kota kemudian memaparkan laporan hasil pleno tingkat kabupaten. Untuk KPU Lembata, langsung dipaparkan Ketua Hermanus Haron Tadon didampingi Divisi Rendatin Idris Beda yang melaporkan bahwa Rapat Pleno PDPB tingkat KPU Kabupaten Lemnata dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2025. Selanjutnya memaparkan hasil rekapitulasi, dengan rincian jumlah total pemilih: 110.911 yang terdiri dari laki-laki : 52.454 jiwa dan perempuan 58.457 jiwa Triwulan III dan IV, serta catatan dari pengawas. Ada peningkatan jumlah pemilih dari DPT pemilihan terakhir sejumlah 0,5%. Seluruh daerah tercatat mengalami peningkatan jumlah pemilih, yang mencerminkan perbaikan kualitas data melalui pembaruan elemen data dan verifikasi berlapis. Bawaslu NTT melalui Kordiv P2H, Amrunur Muh. Darwan, serta Anggota/Kordiv HPS, Magdalena Yuanita Wake memberi apresiasi atas kelancaran pelaksanaan PDPB, sekaligus menyampaikan catatan terkait perlunya peningkatan koordinasi, pengawasan partisipatif, uji petik data rawan, serta penguatan komunikasi lintas sektor. Bawaslu juga menyoroti beberapa daerah yang melaksanakan coktas tanpa pengawasan. Rapat pleno ditutup dengan penetapan hasil PDPB Triwulan IV dan penyerahan Berita Acara kepada seluruh stakeholder sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik. #kpumelayani #pdpb

KPU Kabupaten Lembata menerbitkan Berita Acara No. 64/PP.07-BA/5313/2025

Halo #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata menerbitkan Berita Acara No. 64/PP.07-BA/5313/2025 yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tingkat Kabupaten Lembata Tahun 2025 dan dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025 di ruang aula KPU Kabupaten Lembata. Sebagaimana hasil rapat yang tertuang dalam Berita Acara tersebut, telah ditetapkan total pemilih di Kabupaten Lembata yang terdiri dari pemilih laki-laki sebesar 52.454 jiwa dan perempuan sebesar 58.457 jiwa sehingga total keseluruhan berjumlah 110.911 pemilih. Dengan dikeluarkannya Berita Acara ini, KPU Kabupaten Lembata berharap informasi yang tersaji dapat semakin memperkuat kualitas data pemilih di Kabupaten Lembata. Terima kasih atas dukungan dan kolaborasi semua pihak. Mari terus berjalan bersama menjaga kelancaran tahapan demokrasi ke depan! Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBP) Kabupaten Lembata Triwulan IV Tahun 2025. Untuk Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kab. Lembata Nomor 8 Tahun 2025 dapat Scan Barcode atau Link yang tersedia. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata