
Lewoleba, Kamis, 12 Juni 2025. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register secara daring yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin, dalam arahan menyampaikan bahwa sebagai instansi public, KPU wajib melakukan penilaian risiko melalui identifikasi dan analisis risiko secara tepat sasaran, serta mengajak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menyimak dengan baik matari yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kegiatan ini menghadirkan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Iffa Rosita sebagai narasumber dan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparan materinya menyampaikan bahwa tujuan penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemilu adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu dan pilkada, contohnya risiko logistic pemilu, risiko konflik sosial, risiko kepatuhan hukum. Sementara itu, narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjelaskan ada beberapa prinsip manajemen risiko yaitu terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, disesuaikan, inklusif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, factor manusia dan budaya serta perbaikan berkelanjutan. Sedangka proses manajemen risiko melalui beberapa tahapan yaitu penetapan konteks, penilaian risiko, identifikasi risiko, analisis risiko dan evaluasi risiko. Hadir dalam kegiatan Rakor tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lembata Hermanus Haron Tadon, Anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Paulus Juang, dan Idris Beda, Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Kasubbag Hukum dan SDM Serta Staf Teknis Penyelenggara Pemilu & Hukum. #KPULembata #KPUMelayani