Berita Terkini

KPU Lembata : Website Jadi Rumah Pelayanan Digital

  KPUlembata- Kemajuan teknologi informasi, menuntut KPU Kabupaten untuk berbenah merubah pola pelayanan data dan informasi kepada publik dengan model pelayanan yang cepat, mudah, dan murah, melalui pelayanan data dan infomasi digital. Ketersediaan data digital melalui website merupakan wujud penerapan prinsip transparansi dan akutabitas KPU. Hal ini terungkap dalam rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Lembata minggu pertama bulan Nopember 2021, Senin, 1/11/2021, di kantor KPU Lembata. Ketua KPU Kabupaten Lembata Elias Kaluli Making, saat memimpin rapat pleno mengatakan, pemanfaatan media digital telah menjadi kebutuhan, dan penyediaan data digital oleh KPU adalah bagian dari persiapan KPU menuju digitalisasi Pemilu 2024 mendantang. “KPU RI tengah mengembangkan aplikasi-aplikasi untuk mendukung digitalisasi Pemilu 2024, pada tataran KPU Kabupaten sudah harus menyiapkan infrasrtuktur dan kesiapan sumberdaya manusia yang siap mengelola aplikasi-aplikasi yang dikembangkan KPU RI. Dan salah satu cara adalah yang sudah harus dilakukan adalah, pengelolaan media-media digital milik KPU seperti website, dan akun-akun media sosial sebagai sumber data dan informasi juga sarana komunikasi KPU dengan stakeholder serta mudah diakses oleh semua kalangan,” kata Elias.  Mengenai website kata Ketua KPU Lembata, adalah media penghantar pesan, untuk itu harus diisi dengan data dan informasi kepemiluan, yang didalamnya meliputi, produk hukum baik dalam bentuk undang-undang, PKPU, berita acara, hasil pemilu dan pemilihan, infomasi perkembangan data pemilih dan informasi-informasi kepemiluan lainnya. Sebagaimana disaksikan, pleno rutin mingguan KPU Lembata yang membahas agenda, laporan kesekretariatan, program dan kegiatan akhir tahun 2021, pengelolaan website, dihadiri juga empat orang Komisoner KPU Lembata masing-masing, Bernabas Hapu Ndima Marak, Petrus Payong Pati, Hermanus Haron Tadon dan Idris Beda, hadir juga dalam kesempatan dimaksud, PlH Sekertarus KPU Kabupaten Lembata yang juga Kasubag Hukum KPU Kabupaten Lembata, Eduard Bebe Ola Tokan, PlT Kasubag Progam dan Data Yayuk Lapaleng.  Sementara itu, Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Bernabas Hapu Ndima Marak dalam kegiatan yang sama, ikut menegaskan agar data-data publik baik itu hasil perolehan suara, dan perolehan kursi, diupload melalui media-media digital milik KPU. Dia mengatakan, kedepan stakeholder pemanfaat data KPU bisa mengakses data yang dibutuhkan, melalui website atau akun-akun media sosial milik KPU Lembata. “Partai Politik, atau stakeholder lain silahkan akses data melalui media-media digital milik KPU. Silahkan prin out sendiri, nanti kalau butuh pengesahan, silahkan datang ke KPU untuk disahkan,” kata Bernabas yang akrab disapa Berhan itu. Senada dengan Ketua KPU dan Ketua Devisi Teknis, Ketua Devisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Lembata, Idris Beda saat mengomentari pengelolaan data digital melalui media-media digital, baik berupa akun media sosial, maupun website resmi milik KPU harus mampu menjadi kantor digital untuk mempermudah pelayanan informasi dan data kepada publik. “Susuai arahan KPU RI, media digital kita harus bisa berfungsi sebagai kantor keduanya KPU Lembata. Data dan informasi yang disediakan hendaknya bisa dipahami oleh pihak lain, juga mudah diakses semua pihak,” kata Idris (KPUlembata/Tim).   

Pilkades Serentak 2021: Dimana Posisi KPU?

KPU Lembata- Pilkades serentak 2021, dimana poisisi KPU? Adalah pertanyaan yang paling sering disampaiakan kepada KPU selaku penyelanggara pemilu di tingkat kabupaten.  Pertanyaan yang wajar, menginggat sejauh ini masyarakat mengenal KPU sebagai satu-satunya penyelenggara teknis Pemilu dan Pemilihan. Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making, dalam perbincangannya bersama kab-lembata.kpu.go.id di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, Pilkades menurut KPU adalah agenda demokrasi lokal, dimana masyararkat pemilih di desa, dilibatkan secara langsung untuk memilih pemimpinya, dan sekaligus ikut menentukan nasib desanya selama enam tahun masa pemerintahan kepala desa terpilih. Pada titik, kata Elias, KPU menaruh perhatian serius, karena Pilkades sebagai agenda demokrasi lokal mesti dilaksanakan secara aman dimana masyarakat secara sukarela menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan. Lantas dimana posisi KPU dalam Pilkades? Terdahap pertanyaan ini Ketua KPU Lembata, menjelaskan, penyelenggara Pilkades menurut Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades, adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang pada tingkat kabupaten dibentuk oleh Bupati dengan melibatkan unsur Forkompinda, Satgas Covid dan beberapa unsur terkait, sementara pada tingkat desa, Panitia penyelenggara Pilkades dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dijelaskanya lagi, dalam kepentingan dengan data pemilih dalam Pilkades 2021, Pemerintah Kabupaten menyampaikan permohonan penyampaikan data pemilih terakhir. Dan KPU RI melalui Surat Edaran nomor 388/TIK.04-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 27 April 2021, yang ditujukan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir kepada Pemda. “Jadi data Pemilih yang digunakan dalam Pilkades, data dasarnya dari DPT terakhir baik itu DPT Pemilu 2019 dan untuk kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020, maka yang disampaiakan adalah DPT Pilkada serentak 2020.” Jelasnya. Kendati demikian, lanjut Elias, KPU memandang Pilkades 2021 sebagai tolok ukur kemajuan demokrasi lokal, juga bentuk pembelajaran demokrasi secara langsung kepada masyarakaat. Untuk itu, KPU Lembata, beberapa kali terlibat diskusi bersama Pemerintah Kabupaten Lembata, membahas isu-isu krusial dalam Pilkades. “Penyelenggara Pilkades bukan KPU. Tetapi ada kewajiban moril bagi KPU untuk memberi dukungan kepada penyelenggara Pilkades dalam hal ini Pemda Lembata dan Panitia Pilkades tingkat Desa. KPU berharap Pilkades 2021 ini berjalan sesuai harapan demokrasi dimana masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan,  Dan semoga Pilkades 2021 berlangsung aman,” pungkas Ketua KPU Lembata, mengakhiri perbincangannya. (KPULembata/TIM)

Rekap Data Pemilih, KPU Lembata Tetapkan 516 Pemilih Telah Meninggal Dunia

KPU Kabupaten Lembata tetapkan 516 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia. Data warga pemilih yang meninggal dunia ini ditetapkan KPU Lembata, dalam giat pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), selama periode Maret hingga September 2021. Pemilih Tidak Memenuhi syarat kategori meninggal dunia, tercatat lebih banyak dari Jumlah TMS kategori pindah domisili, pemilih ganda, pemilih bawah umur dan pemilih tidak dikenal. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lembata, Piter Payong Pati, Rabu, 27/10/2021. Dia menjelaskan, DPB Kabupaten Lembata hingga periode September 2021 mencapai 88.886 yang terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 40.406 dan 48,480 pemilih perempuan. Menurut Payong Pati, potensi pemilih Lembata akan terus bertambah hingga akhir tahun 2021. Lebih jauh mengenai pemilih TMS kategori meninggal dunia, kata Ketua Devisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi, sedapat mungkin dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dalam kepentingan dengan pembersihan data base kependudukan.  Menurutnya, data warga pemilih yang meninggal dunia, berpotensi masuk kembali dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).   “Data warga pemilih TMS yang meninggal dunia dan kategori lainnya boleh dikeluarkan dari daftar pemilih oleh KPU, tetapi belum tentu dikeluarkan dari data base penduduk Kabupaten Lembata. Jadi, sejauh warga meninggal dunia belum diterbitkan akta kematian oleh Dinas Dukcapil, maka nama warga yang bersangkutan masih tercacat dalam data base penduduk Kabupaten Lembata. Ini yang saya bilang, nama-nama warga pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia, dan telah dikeluarkan dari data pemilih, berpotensi masuk kembali dalam DP4. Terkait dengan data pemilih TMS  kategori meninggal dunia ini, KPU akan berkoordinasi dengan Pemda Lembata,” Jelas Payong Pati.   Lebih jauh dalam penjelasannya, Ketua Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lembata mengatakan, data pemilih selalu menjadi momok dari Pemilu ke Pemilu. Giat KPU untuk melakukan rekapitulasi DPB yang berlangsung sejak awal tahun 2020 lalu itu, tak semata dilakukan untuk melindungi hak pilih rakyat tetapi juga dipandang sebagai langkah penting KPU untuk meningkatkan kwalitas data pemilih.  “Kita melakukan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan dengan sumber data dari Dinas Kependudukan Lembata, laporan masyarakat dan analisis mandiri terhadap Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Masyarakat yang sadar akan pentingnya data pemilih, sudah mulai memanfaatkan website dan akun media sosial KPU kabupaten Lembata untuk melaporkan pemilih baru dan juga pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Baru-baru ini, ada warga dari Desa Lamawara Kecamatan Ile Ape, melaporkan pemilih yang meninggal dunia. Semoga hal yang baik ini dapat ditularkan ke semua warga”, jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lembata Elias Kaluli Making, dikesempatan yang sama,  juga menegaskan bahwa, kwalitas data pemilih akan lebih baik jika semua stakeholder yang berkepentingan, baik itu Partai Politik, Pemerintah maupun masyarakat pemilih ikut berpartisipasi dengan memberikan laporan. Dia mengatakan, KPU terbuka menerima masukan dari masyarakat. Katanya. “Tidak seperti dulu, sekarang KPU Lembata punya dua kantor. Jika dulu, warga harus mendatangi kantor KPU, kalau sekarang cukup hubungi KPU Lembata melalui kantor digital. Silahkan kunjungi laman website resmi atau juga melalui akun medsos resmi milik KPU Lembata. Melalui media-media digital, warga boleh menyampaikan laporan perbaikan data pemilih, mendaftar diri sebagai pemilih baru, atau membuat laporan pemilih TMS,” kata Elias. Ditanya tentang pemilih TMS kategori meninggal dunia sebagaimana data rekaman KPU Lembata sebanyak 516. Ketua KPU Lembata mengatakan, jumlah yang ada hanya semata-mata data yang berhasil direkam, berdasarkan laporan warga, juga berasal dari tracking data mandiri oleh KPU Lembata. Oleh karenanya, kata Elias, jumlah warga pemilih yang meninggal dunia kemungkinan jauh diatas data yang telah direkap KPU Lembata. Untuk itu Ketua KPU Lembata,  menghimbau kepada Partai Politik, Pemerintah dan masyarakat dapat menyampaikan informasi-informasi penting, baik itu terkait data pemilih, maupun infomasi kepemiluan lainnya, kepada KPU Kabupaten Lembata melalui website, maupun melalui akun resmi media sosial milik KPU Kabupaten Lembata. (KPULembata/TIM)   

Mendukung Pemilu 2024, Kualitas Internet Di Lembata Perlu Ditingkatkan

Lewoleba, KPU Lembata- Kualitas jaringan internet pada banyak desa di Kabupaten Lembata, diarasa belum menopang upaya KPU untuk menyebarkan informasi kepemiluan dan pengelolaan data dalam Pemilu 2024 mendatang. Bagaimana tidak, dari 151 desa/kelurahan dikabupaten lembata, hanya 45 persen desa/kelurahan yang bisa mengakses internet secara bebas, 55 persen desa sisanya dengan kwalitas sinyal kurang baik, bahkan ada desa yang belum mengakses internet. Hal ini disampaikan Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Lembata, Idris Beda, yang ditemui diruang kerjanya Kantor KPU Kabupaten Lembata, Selasa 27/10/2021.  Idris Beda menjelaskan, data peta jaringan yang ia sampaikan, diperoleh KPU Lembata dari Telkomsel dan Dinas Infokom Kabupaten Lembata. Menurutnya, meski masih terdapat perbedaan peta jarigan dari dua sumber data, namun dari paparan yang ada, dapat dipastikan kalau kwalitas sinyal internet pada banyak desa yang tersebar merata pada sembilan kecamatan di Kabupaten Lembata perlu ditingkatkan. “Dari 151 desa/kelurahan di Lembata, terbagi menjadi empat ketegori kekuatan sinyal. Desa dengan kekuatan sinyal baik sebanyak 68 atau 46 persen, 42 persen atau 64 desa dengan status sinyal kurang baik, desa dengan status sinyal blankspot sebanyak 9 persen atau sebanyak 14 desa, dan 3 persen atau lima desa lainnya dengan status tidak ada internet. Data peta jaringan telkomsel menunjukan rata-rata desa di lembata sudah mengakses sinyal 4G, dan hanya desa Dulir di Kecamatan Atadei, menurut pemetaan Dinas  Infokom, dengan status sinyal 3G ” Menurutnya, dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, kekuatan sinyal internet sangat dibutuhkan untuk menopang pengelolaan data dan penyebaran informasi kepemiluan. Sementara itu, Ketua KPU Lembata Elias Kaluli Making, dikesempatan yang sama mengatakan, rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 berbasis elektronik, untuk itu kata Elias, kekuatan sinyal internet sangat dibutuhkan untuk menopang penyelengaan Pemilu dan Pemilihan medatang. Dia juga menjelaskan, uji coba penggunaan perhitungan suara berbasis elektronik dengan menggunakan aplikasi Sistim Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) telah dilakukan pada ajang Pilkada serentak 2020, dan terbukti sangat membantu kerja KPU dan jajaran penyelenggara Pemilu tingkat bawah. Ditanya tentang upaya KPU dalam mengatasi kesulitan akses internet dibanyak desa dalam wilayah kerjanya, Ketua KPU Lembata menjelaskan, langkah konkrit yang sudah dilakukan adalah berkoordinasi dengan Telkomsel dan Dinas Kominfo Kabupaten Lembata, untuk mendapatkan peta jaringan. Selanjutnya, selain telah melaporkan secara berjenjang kepada KPU Provinsi NTT, kata Elias, data peta jaringan akan disampaikan kepada Pemerintah dan berharap bisa dicarikan solusinya. “Mempermudah kerja Sirekap, sangat dibutuhkan ketersediaan jaringan internet level 4G, sementara kondisi lembata dengan banyak desa yang jaringan internet kurang baik bahkan masih terdapat desa yang tidak bisa mengakses internet. Dan KPU berencana dalam waktu dekat akan melakukan audiens dengan Pemerintah Kabupaten Lembata, semoga nanti bisa dicarikan solusinya,” harap Ketua KPU Lembata. (KPU Lembata, TIM)

Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Triwulan II 2021

Rabu, 30 Juni 2021, Giat KPU Kabupaten Lembata dalam Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II. Rakor tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Lembata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Berdasarkan hasil Pemutahiran Data Pelih Berkelanjutan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lembata Triwulan II, diperoleh data potensi pemilih baru sebanyak 1.184 pemilih, dan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 49 pemilih. Sehingga jumlah Pemilih Berkelanjutan Priode bulan Juni Triwulan II adalah sebanyak 86.830 Pemilih yang terdiri dari Pemilih Laki-laki sebanyak 39.377 Pemilih dan Jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 47.453 Pemilih.