KPU LEMBATA SIAP LAKSANAKAN SOSIALISASI PAW DAN PENCERMATAN KEPUTUSAN KPU NO. 360
KPU LEMBATA SIAP LAKSANAKAN SOSIALISASI PAW DAN PENCERMATAN KEPUTUSAN KPU NO. 360
KPU Kabupaten Lembata menggelar Rapat Pleno Rutin minggu pertama bulan Desember di ruang aula KPU Kabupaten Lembata pada Senin, 1 Desember 2025. Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Lembata Hermanus Haron Tadon dan dihadiri para anggota KPU, yakni Petrus Paulus Juang, Idris Beda, Ibrahim Kader, dan Paulina Y. B. Tokan. Sekretaris KPU Kabupaten Lembata Konradus Liwu beserta para kepala subbagian dan seluruh staf turut mengikuti pleno tersebut.
Pleno membahas berbagai laporan kesekretariatan, termasuk rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW). Selain itu, rapat juga mengagendakan Rapat Koordinasi Pencermatan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional untuk Pemilu 2024. Kedua kegiatan tersebut direncanakan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam sesi pemaparan, Kasubag Teknis Hukum dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Lembata, Eduard Ola Bebe Gorantokan, menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan teknis hukum tersebut. Ia menjelaskan kerangka acuan kerja, susunan acara, daftar petugas, serta calon undangan yang akan terlibat dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut.
Rapat pleno kemudian ditutup dengan penegasan kembali pentingnya koordinasi lintas bagian serta kesiapan teknis dalam menyukseskan agenda kelembagaan yang akan dilaksanakan. KPU Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan efektif.