Berita Terkini

Staf KPU Lembata dan Siswa SMK Belajar Menulis Berita

Lembata.kpu.go.id- Meski website milik KPU tidak dikategorikan sebagai media mainstream, tetapi muatan informasi di Website KPU hendaknya mengandung unsur jurnalistik. Jurnalis senior Lembata, Fredrikus Wilhemus Wahon, menyampaikan hal ini, ketika menjadi nara sumber  dalam kegiatan belajar menulis yang diselenggarakan KPU Lembata, Kamis, 10/2/2022. Giat belajar menulis bersama itu, melibatkan satu Staf Pengelola Website, Admin Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Admin Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), Kasubag Hukum dan Kasubag Proda KPU Lembata, serta 12 Siswa SMK Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur. “Fungi website KPU sebagai Publik Relation. Melalui website, diharapkan terjadi interaksi antara KPU Lembata dengan masyarakat. Jadi muatan informasinya itu mendidik, dan mendorong partisipasi publik terhadap Pemilu. Walau Website KPU bukan media mainstream, tetapi baiknya informasi-informasinya mengandung unsur jurnalistik. Unsur 5W+1H harus diperhatikan dalam sebuah tulisan,” jelas Fredy. Sapaan akrab Fredrikus Wilhemus Wahon. Fredy dalam materinya menyampaikan tips-tips menulis sederhana. Menurutnya, penulis hendaknya menguasai issue yang akan ditulis agar tulisannya mampu diserap dengan baik oleh pembaca. Penulis yang baik, kata Fredy, adalah pembaca yang baik pula. “,Bagaimana kalian menulis dengan baik, kalau tidak baca? Penulis harus kuasai issue yang akan dia tulis agar informasinya utuh dan bisa diserap pembaca,” katanya. Sementara itu, Ketua KPU Lembata Elias Kaluli Making dalam sapaan awalnya menjelaskan, giat belajar menulis dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan staf pengelola website dan admin media sosial milik KPU Lembata. “Kegaiatan ini dimaksud untuk mengasah kemampuan menulis, karena itu saya harap semua peserta,  baik itu staf maupun siswa SMK agar serius mengikuti materi, sehingga nanti bisa diterapkan,” kata Ketua KPU.   Seperti disaksikan, usai mendengar paparan materi,  staf dan siswa SMK diberi tugas menulis satu paragraph berita, dengan memperhatikan unsur 5W+1H. Kegiatan belajar menulis yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Kabupaten Lembata itu, dihadiri juga Ketua dan empat orang Komisioner. Sekertaris KPU Lembata, Jerremia Ellia David Luase tampak hadir diacara pembukaan. (KPULembata/Tim)

Siswa SMK Witihama Bangga Dapat Pengetahuan Pemilu Dan Demokrasi

lembata.kpu.go.id- Siswa SMK Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur, bangga menjalani Pendidikan Sistem Ganda (PSG) di KPU Lembata. Di KPU Lembata para siswa tidak saja di beri ruang menerapkan pengetahuan kejuruan bidang Teknik Komputer dan Jaringan, namun siswa juga dapat pengetahuan tambahan tentang Pemilu dan Demokrasi. Luapan rasa bangga Siswa SMK Witihama disampaikan Abraham Alva Boro Beda dan Maria Theofani Ema Tokan, disampaikan saat Alva Boro dan Maria Theofani ditemani beberapa rekan mereka berdiskusi dengan Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making di jam istirahat, usai makan siang di kantor KPU Lembata Selasa 08/02/2022. “Melalui PSG kami belajar menyesuaikan pengetahuan yang kami dapat di sekolah dengan dunia kerja. Dan kami senang ada disini (Kantor KPU Lembata) karena kami dibimbing untuk kerja,” kata Abraham Alva Boro Beda. Sementara Maria Theofani Ema Tokan, mengaku bangga menjalani PSG di KPU. Menurutnya, para siswa tidak saja dibimbing untuk menghadapi dunia kerja, tetapi juga diberi pengetahuan tambahan tentang Pemilu dan Demokrasi. “Pemilu dan demokrasi kami belajar garis besarnya di sekolah, tetapi yang lebih teknis tentang Pemilu kami baru dapat di KPU Lembata, saat diajak terlibat dalam simulasi pungut hitung surat suara dan ikut dalam pendidikan pemilih. Kami rasa pengetahuan kami tentang pemilu semakin diperkaya,” Kata Maria Theofani yang akrab disapa Mia itu. Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making dikesempatan itu, memotivasi para siswa untuk memanfaatkan waktu PSG untuk belajar menerapkan pengetahuan yang mereka terima selama di lembaga pendidikan, dengan dunia kerja. Menurutnya, infomasi kepemiluan dan demokrasi yang disampaikan KPU, walau tidak dipelajari secara khusus pada lembaga pendidikan, tetapi penting untuk diserap sebagai informasi tambahan, agar para siswa memahami tanggungjawab warga negara dalam  menentukan masa depan bangsa melalui Pemilihan Umum (Pemilu).         “Gunakan kesempatan selama ada disini (KPU Lembata-red) untuk belajar menyesuaikan diri dengan dunia kerja. Pengetahuan kejuruan yang kalian terima di sekolah harus bisa diterapkan. Disini kalian sengaja beri kesempatan untuk belajar hal teknis Pemilu yang menjadi tupoksi KPU, maksudnya agar nanti ketika sudah ikut Pemilu, kalian mengerti bahwa Pemilu tidak sekedar sebagai sarana bagi warga menjalankan hak demokrasinya, tetapi dengan Pemilu kalian ikut menjatuhkan pilihan pada calon pemimpin bangsa yang akan mempin dan menentukan arah pembangunan selama lima tahun kedepan,” kata Ketua KPU. Sebagai informasi, SMK Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur mengirim 12 orang siswa untuk menjalankan Pendidikan Sistim Ganda (PSG) di KPU Lembata selama 2 bulan. Waktu PSG para siswa itu akan berakhir di awal Maret 2022 mendatang. Selain membuka diri sebagai tempat praktek bagi para siswa sekolah kejuruan, KPU Lembata juga gencar menjalankan program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, menyasar pemilih pemula yang sedang mengeyam pendidikan pada Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) dalam Kabupaten Lembata. (KPUlembata/Tim)    

Website KPU Belum Menyentuh Segmen Pemilih

Lembata.kpu.go.id- Website KPU sebagai media informasi dan pendidikan pemilih belum secara total menyentuh segmen-segmen pemilih. KPU hanya menyuarakan kegiatan-kegiatan atau acara-acara pendidikan pemilih yang dilakukan di lapangan. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi NTT, Divisi Sosialisasi dan Parmas dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan bersama Ketua dan Anggota, Sekretaris serta seluruh pegawai sekretsrist KPU Kabupaten Lembata pada Senin (8/2) di Aula kantor KPU Kabupaten Lembata. Yosafat mengatakan media yang terbangun adalah media yang menyentuh segmen-segmen pemilih. Media harus mewujudkan tugas kelembagaan yakni mengembalikan situasi pemilih yang apatis menjadi pemilih partisipatif. Artinya lanjut Yosafat, website sebagai media pendidikan pemilih harus mempublikasikan konten-konten pendidikan yang menyentuh segmen-segmen pemilih. “Pikirkan apalagi yang harus dilakukan untuk mendorong partisipasi pemilih. Pikirkan apa yang harus dilakukan agar website kita tidak hanya sebagai media informasi pemilu tetapi betul-betul sebagai media pendidikan pemilih. Pikirkan. Cari nilai-nilai budaya, pesan-pesan leluhur, tradisi-tradisi terkait agar masyarakat kita merasa Pemilu sebagai martabatnya”. Ia pun menyambut baik kegiatan-kegiatan pendidikan pemilih yang sudah dan sedang dilakukan oleh KPU kabupaten Lembata. Yosafat terang-terangan memberi pujian kepada KPU Lembata terkait kegiatan pendidikan pemilih satu jam di Sekolah bersama KPU. “Ini langkah yang bagus bagi KPU Lembata untuk mensosialisasikan informasi-informasi Pemilu kepada pemilih mileneal”. Selain mengkritisi fungsi website, Yosafat pada kesempatan itu juga memberi penguatan-penguatan kepada komisioner, sekretaris dan pegawai KPU Kabupaten Lembata dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Idris Beda, divisi Sosialisasi dan Parmas KPU kabupaten Lembata pada kesempatan yang sama mengatakan tantangan terbesar dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui website dan media onlinenya adalah kurangnya minat atau animo masyarakat untuk membaca. Berita dan informasi tentang kepemiliuan kurang mendapat minat baca dari masyarakat termasuk pihak-pihak yang berkepentingan. “Ini menjadi tantangan untuk kami kemas semua informasi kepemiluan sedemikian rupa sehingga betul betul menyentuh segmen pemilih. Pemilih mileneal misalnya, konten pendidikan pemilihnya berbebda dengan segmen pemilih difabel. Begitu juga konten pendidikan pemilih bagi segmen pemilih komunitas agama berbeda dengan segmen pemilih kelompok marginal”.(KPUlembata/Tim)  

Siswa Dari Dua SMK Dilatih Menjadi Penyelenggara Pemilu

Lewoleba, KPU Lembata- 16 orang siswa dari SMK yang sedang menjalani Praktek Kerja Industri (Prakerin) di KPU Lembata ikut simulasi Pungut Hitungan Surat Suara di Rumah Pintar Pemilu, KPU Kabupaten Lembata, Senin 31/01/2021. Simulasi Pungut Hitung Surat Suara itu disaksikan juga Kepala Sekolah dan dua guru SMK Negeri Ile Ape. Lima orang Komsioner, Sekertaris, dan Kasubag Teknis KPU Lembata ikut hadir. Ketua Devisi Partisipasi Masyarakat, KPU Lembata Idris Beda dalam kegiatan simulasi pungut hiitung surat suara menjelaskan, selain diberi pengetahuan tentang proses pungut hitung surat suara di TPS, siswa juga dibekali pengetahuan tentang tugas dan tanggungjawab Kelompok Pemungutan dan Perhitungan Suara (KPPS). “Sekolah menyiapkan siswa untuk menghadapi dunia kerja, maka melalui kegitan ini KPU menyiapkan siswa untuk menjadi penyelenggara pemilu. KPU Juga akan membekali semua siswa dengan sertifikat. Sertifikat ini, menjadi modal untuk menjadi penyelenggara Pemilu nanti,” jelas Idris. 16 orang siswa masing-masing dari 7 orang dari SMK Negeri Ile Ape Kabupaten Lembata, dan 9 orang siswa SMK Witihama, Adonara, Kabupaten Floles Timur, terlihat antusias mengikuti simulasi pungut hitung surat suara. Setiap siswa diberi tugas sebagai KPPS, Petugas Keamanan, Saksi Partai Politik, dan Pengawas TPS, sementara pemilih diperankan Staf dan Komisioner KPU Lembata.  Siswa juga dibekali informasi cara pengisian format C1.  Selain menggelar simulasi pungut hitung bagi siswa SMK yang sedang Prakerin, KPU Lembata dalam minggu pertama, kedua dan ketiga akan menggelar pendidikan pemilih dengan tajuk program “KPU Satu Jam di Sekolah”. Kegiatan dimaksud menyasar pemilih pemula pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dalam wilayah Kabupaten Lembata. Sebagai informasi, empat SMA yang sudah siap menerima KPU dalam program “KPU Satu Jam di Sekolah” adalah, SMK Negeri Ile Ape, SMA 1 Nubatukan, SMA 2 Nubatukan,  dan SMA Negeri Loang, Kecamatan  Nagawutung. (KPU/Team)

Begini Mekanisme PAW DPRD Kabupaten

lembata.kpu- Isu Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum Anggota DPRD Lembata santer terdengar.  Tak semata disaampaikan melalui massa dan jejaring media sosial, KPU Kabupaten Lembata juga dicecar pertanyaan warga tentang proses PAW seorang anggota DPRD Kabupaten. Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Barnabas Hapu Ndima Marak, Seni 29/11/2021 kepada lembata.kPU.go.id di Kantor KPU Lembata, menjelaskan mengenai mekanisme PAW. PAW kata Ketua Devisi Teknis KPU Lembata, diatur dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. “Seorang anggota DPRD dapat di PAW karena meninggal dunia, mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD dan karena alasan diberhentikan. Kewenangan PAW bukan ada ditangan KPU, tetapi menjadi kewenangan lembaga DPRD dan Partai Politik,” ujarnya. Meneurut Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, pemberhentian seorang anggota DPRD terjadi karena beberapa alasan, diantaranya, tidak melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa  keterangan apapun, melanggar sumpah, janji dan kode etik jabatan, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota juga dapat di PAW karena tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,  juga karena alasan usulan partai pengusung, dan alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga karena terbukti melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3, serta karena diberhentikan dari anggota Partai Politik dan alasan pindah partai. Lebih jauh dalam keterangan, Barnabas yang akrab disapa Berhan itu menegaskan, surat usulan PAW disampaikan Lembaga DPRD Kabapaten yang di tandatangani Ketua DPRD, dengan melampirkan dukomen pendukung sesuai alasan PAW yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi misalnya untuk kasus seseorang anggota DPRD diberhentikan dari keanggotaan partai, maka harus ada dilampiran surat keputusan pemberhentian dari anggota partai yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekertaris partai tingkat pusat atau sesuai dengan ketentuan AD/ART partai,” Dijelaskannya lagi, pasca menerima surat Ketua DPRD, KPU tidak serta merta menyampaikan nama calon PAW yang memperoleh suara terbanyak kedua, tetapi terlebih dahulu meneliti keabsahan seorang calon anggota DPRD PAW. KPU kata Berhan, tak semata menjawab surat Ketua DPRD dengan menyampaikan Calon PAW yang memperoleh suara terbanyak kedua, tetapi terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan seorang calon PAW memenuhi syarat sebagai anggota DPRD PAW. Menurut Berhan, dalam verifikasi itu, KPU akan melihat, apakah calon PAW masih menjadi anggota partai yang mengusungnya sebagai Caleg, apakah calon PAW tidak sedang menjalankan hukuman karena tersangkut masalah pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk melihat apakah seseorang tidak sedang menduduki jabatan strategis dan menjadi karyawan pada BUMN dan BUMD atau badan usaha lain yang sumber dananya dibiayai dengan APBN atau APBD, termasuk penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara atau pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak seorang anggota DPRD, juga syarat lain yang sah menurut Undang-Undang. Surat jawaban KPU kepada Ketua DPRD, akan diproses paling lama dalam lima hari kerja. Sementara tentang syarat dan mekanisme PAW seorang anggota DPRD Kabupaten, menurut Ketua Devisi Teknis KPU Lembata, telah disosialisasi dalam kunjungan KPU Kabupaten Lembata yang berlangsung sejak pertengahan hingga akhir bulan Nopember 2021. “Jadi belum tentu orang yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dilantik menjadi anggota DPRD PAW,” ujar Berhan. (kpuLembata/TIM)  

Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Lembata Kunjung Sekertariat Partai

Lembata.kpu.go.id - KPU Kabupaten lembata sambangi sekretariat Partai Politik dalam rangka meninjau secara langsung kesiapan Parpol dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024. Agenda kunjungan KPU itu telah berlangsung sejak, Selasa 16/11/2021 dan berakhir pada 26/11/2021. Agenda kunjungan KPU Lembata ke Partai Politik sebagaimana termuat dalam surat Ketua KPU Lembata nomor 63/PP.05.1/5313/XII/2021 tangal 10 November 2021 adalah, meninjau persiapan Partai Politik dalam menghadapi tahapan dan jadwal Pemilu dan Pemilihan 2024, serta kesiapan partai Politik menuju tahapan verifikasi Parpol. Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Bernabas Hapu Ndima Marak kepada kpu.go.id, menjeskan perihal kunjungan KPU Lembata ke sekretariat Parpol. Bernabas mengatakan, agenda kunjungan merupakan Langkah silahturahmi KPU kepada parpol, sekaligus meninjau dan berdiskusi dengan pengurus partai tentang Langkah-langkah menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024. Ketua Devisi Teknis KPU Lembata yang akrab disapa Berhan, juga mengatakan, agenda kunjungan Ke Partai Politik mendapat sambutan baik dari Pimpinan dan seluruh pengurus Partai Politik di Kabupaten Lembata. “Kendati balum ada kepastian hukum, namun menurut simulasi tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang direncanakan KPU RI mulai berlangsung bulan Februari 2021. Untuk itu, KPU Lembata menilai penting untuk berkunjung ke masing-masing secretariat Parpol. Jadi selain kita bawa beberapa agenda untuk kita diskusikan, tetapi juga agenda kunjungan ini merupakan ajang silahturahmi antara KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Parpol,” jelasnya. Hal senada juga disampaikan ketua Devisi Hukum dan Pengendalian Internal KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon. Herman dalam perbincangan dengan media ini, Rabu 17/11/2021 pagi sesaat sebelum turun menyambangi sekertariat Parpol, mengatakan. Selain meninjau periapan dan berdiskusi dengan pengurus Parpol, KPU Lembata dalam kunjungan itu pun, ingin memastikan keabsahan hukum pengurus setiap Parpol di Lembata. “Potensi dualisme kepegurusan Parpol itu selalu ada, maka kita juga akan memastikan keabsahan hukum dari para pengurus Parpol, agar nanti dalam tahapan verifikasi tidak merepotkan KPU dan merugikan pengurus Parpol,” ujar Herman. Mengenai agenda kunjungan ke Partai Politik, Sekertaris KPU Lembata Jermia Ellia David Luase saat hendak mendampingi Komisioner menuju sekretariat Parpol menjelaskan, sesuai agenda, kunjungan akan berlangsung selama delapan hari berturut. “Tetapi kita juga sesuaikan dengan agenda Parpol. Ada beberapa Parpol yang menghubungi KPU untuk minta digeser waktunya. dan kami pastikan untuk mendatangi semua sekretariat partai,” ujarnya. Jermia juga mengatakan, KPU tidak saja menyambangi secretariat Parpol peserta Pemilu 2019, tetapi juga secretariat Parpol baru yang sudah menyampaikan alamat sekretariatnya ke KPU Lembata. Sebagai informasi, lima orang komisioner KPU Lembata, masing-masing Elias Kaluli Making, Bernabas Hapu Ndima Marak, Hermanus Haron Tadon dan Idris Beda didampingi Sekertaris KPU Lembata, Jermia Ellia David Luase, dan beberapa orang Staf KPU Lembata terlibat dalam kegaiatan dimaksud. (KPU/TIM)