PENGUATAN TATA KELOLA DAN PENGAWASAN, KPU LEMBATA IKUTI RAKOR PROGRAM 2026
Halo, #TemanPemilih!
KPU Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring dari Aula KPU Kabupaten Lembata pada Senin, 2 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lembata Petrus Paulus Juang, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Eduard O. B. Gorantokan bersama dengan 3 (tiga) staf dari Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Dalam giat yang berdurasi satu setengah jam ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Petrus Kanisius Nahak, memaparkan Matriks Rencana Aksi Perjanjian Kinerja terkait penguatan kualitas peraturan perundang-undangan, dimana memiliki sasaran kegiatan yaitu terlaksananya penguatan peraturan KPU sesuai dengan kaidah yang berlaku. Ada pula pemeriksaan internal KPU dimana sasaran kegiatannya meliputi peningkatan efektivitas pengawasan internal KPU, terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan di KPU yang bersih dan berwibawa (clean governance), meningkatnya hasil pengawasan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) KPU dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KPU, meningkatnya efektivitas sistem pengendalian internal, serta meningkatnya kompetensi aparat pengawasan dengan persentase target kegiatan Matriks Rencana Aksi Perjanjian Kinerja sebesar 100%. Ia juga menjelaskan tugas tambahan divisi hukum dan pengawasan yang diantaranya berkaitan dengan urusan-urusan pleno rutin sebagai kewajiban bagi KPU Kabupaten/Kota, melakukan verifikasi hasil pleno sebelum diupload ke SiPleno, menyajikan produk-produk hukum baru serta SOP sebagai pedoman untuk penyusunan keputusan-keputusan.
Selanjutnya Kasubag Hukum KPU Provinsi NTT, Edson Carlos, menyampaikan kepada masing-masing Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terkait koordinator wilayah dalam pelaksanaan pengelolaan pelaporan baik SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara), SiPleno, JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), sengketa, SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dan WBS (Whistleblowing System).
Kegiatan ditutup dengan arahan terakhir dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi NTT, ia menerangkan bahwa Kadiv Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas mengawasi sebagai pengampu utama baik secara etik, pidana dan administrasi dan untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyajian informasi publik.