Berita Terkini

Begini Mekanisme PAW DPRD Kabupaten

lembata.kpu- Isu Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum Anggota DPRD Lembata santer terdengar.  Tak semata disaampaikan melalui massa dan jejaring media sosial, KPU Kabupaten Lembata juga dicecar pertanyaan warga tentang proses PAW seorang anggota DPRD Kabupaten. Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Barnabas Hapu Ndima Marak, Seni 29/11/2021 kepada lembata.kPU.go.id di Kantor KPU Lembata, menjelaskan mengenai mekanisme PAW. PAW kata Ketua Devisi Teknis KPU Lembata, diatur dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. “Seorang anggota DPRD dapat di PAW karena meninggal dunia, mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD dan karena alasan diberhentikan. Kewenangan PAW bukan ada ditangan KPU, tetapi menjadi kewenangan lembaga DPRD dan Partai Politik,” ujarnya. Meneurut Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, pemberhentian seorang anggota DPRD terjadi karena beberapa alasan, diantaranya, tidak melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa  keterangan apapun, melanggar sumpah, janji dan kode etik jabatan, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota juga dapat di PAW karena tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,  juga karena alasan usulan partai pengusung, dan alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga karena terbukti melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3, serta karena diberhentikan dari anggota Partai Politik dan alasan pindah partai. Lebih jauh dalam keterangan, Barnabas yang akrab disapa Berhan itu menegaskan, surat usulan PAW disampaikan Lembaga DPRD Kabapaten yang di tandatangani Ketua DPRD, dengan melampirkan dukomen pendukung sesuai alasan PAW yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi misalnya untuk kasus seseorang anggota DPRD diberhentikan dari keanggotaan partai, maka harus ada dilampiran surat keputusan pemberhentian dari anggota partai yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekertaris partai tingkat pusat atau sesuai dengan ketentuan AD/ART partai,” Dijelaskannya lagi, pasca menerima surat Ketua DPRD, KPU tidak serta merta menyampaikan nama calon PAW yang memperoleh suara terbanyak kedua, tetapi terlebih dahulu meneliti keabsahan seorang calon anggota DPRD PAW. KPU kata Berhan, tak semata menjawab surat Ketua DPRD dengan menyampaikan Calon PAW yang memperoleh suara terbanyak kedua, tetapi terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan seorang calon PAW memenuhi syarat sebagai anggota DPRD PAW. Menurut Berhan, dalam verifikasi itu, KPU akan melihat, apakah calon PAW masih menjadi anggota partai yang mengusungnya sebagai Caleg, apakah calon PAW tidak sedang menjalankan hukuman karena tersangkut masalah pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk melihat apakah seseorang tidak sedang menduduki jabatan strategis dan menjadi karyawan pada BUMN dan BUMD atau badan usaha lain yang sumber dananya dibiayai dengan APBN atau APBD, termasuk penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara atau pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak seorang anggota DPRD, juga syarat lain yang sah menurut Undang-Undang. Surat jawaban KPU kepada Ketua DPRD, akan diproses paling lama dalam lima hari kerja. Sementara tentang syarat dan mekanisme PAW seorang anggota DPRD Kabupaten, menurut Ketua Devisi Teknis KPU Lembata, telah disosialisasi dalam kunjungan KPU Kabupaten Lembata yang berlangsung sejak pertengahan hingga akhir bulan Nopember 2021. “Jadi belum tentu orang yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dilantik menjadi anggota DPRD PAW,” ujar Berhan. (kpuLembata/TIM)  

Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Lembata Kunjung Sekertariat Partai

Lembata.kpu.go.id - KPU Kabupaten lembata sambangi sekretariat Partai Politik dalam rangka meninjau secara langsung kesiapan Parpol dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024. Agenda kunjungan KPU itu telah berlangsung sejak, Selasa 16/11/2021 dan berakhir pada 26/11/2021. Agenda kunjungan KPU Lembata ke Partai Politik sebagaimana termuat dalam surat Ketua KPU Lembata nomor 63/PP.05.1/5313/XII/2021 tangal 10 November 2021 adalah, meninjau persiapan Partai Politik dalam menghadapi tahapan dan jadwal Pemilu dan Pemilihan 2024, serta kesiapan partai Politik menuju tahapan verifikasi Parpol. Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Bernabas Hapu Ndima Marak kepada kpu.go.id, menjeskan perihal kunjungan KPU Lembata ke sekretariat Parpol. Bernabas mengatakan, agenda kunjungan merupakan Langkah silahturahmi KPU kepada parpol, sekaligus meninjau dan berdiskusi dengan pengurus partai tentang Langkah-langkah menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024. Ketua Devisi Teknis KPU Lembata yang akrab disapa Berhan, juga mengatakan, agenda kunjungan Ke Partai Politik mendapat sambutan baik dari Pimpinan dan seluruh pengurus Partai Politik di Kabupaten Lembata. “Kendati balum ada kepastian hukum, namun menurut simulasi tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang direncanakan KPU RI mulai berlangsung bulan Februari 2021. Untuk itu, KPU Lembata menilai penting untuk berkunjung ke masing-masing secretariat Parpol. Jadi selain kita bawa beberapa agenda untuk kita diskusikan, tetapi juga agenda kunjungan ini merupakan ajang silahturahmi antara KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Parpol,” jelasnya. Hal senada juga disampaikan ketua Devisi Hukum dan Pengendalian Internal KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon. Herman dalam perbincangan dengan media ini, Rabu 17/11/2021 pagi sesaat sebelum turun menyambangi sekertariat Parpol, mengatakan. Selain meninjau periapan dan berdiskusi dengan pengurus Parpol, KPU Lembata dalam kunjungan itu pun, ingin memastikan keabsahan hukum pengurus setiap Parpol di Lembata. “Potensi dualisme kepegurusan Parpol itu selalu ada, maka kita juga akan memastikan keabsahan hukum dari para pengurus Parpol, agar nanti dalam tahapan verifikasi tidak merepotkan KPU dan merugikan pengurus Parpol,” ujar Herman. Mengenai agenda kunjungan ke Partai Politik, Sekertaris KPU Lembata Jermia Ellia David Luase saat hendak mendampingi Komisioner menuju sekretariat Parpol menjelaskan, sesuai agenda, kunjungan akan berlangsung selama delapan hari berturut. “Tetapi kita juga sesuaikan dengan agenda Parpol. Ada beberapa Parpol yang menghubungi KPU untuk minta digeser waktunya. dan kami pastikan untuk mendatangi semua sekretariat partai,” ujarnya. Jermia juga mengatakan, KPU tidak saja menyambangi secretariat Parpol peserta Pemilu 2019, tetapi juga secretariat Parpol baru yang sudah menyampaikan alamat sekretariatnya ke KPU Lembata. Sebagai informasi, lima orang komisioner KPU Lembata, masing-masing Elias Kaluli Making, Bernabas Hapu Ndima Marak, Hermanus Haron Tadon dan Idris Beda didampingi Sekertaris KPU Lembata, Jermia Ellia David Luase, dan beberapa orang Staf KPU Lembata terlibat dalam kegaiatan dimaksud. (KPU/TIM)

KPU Himbau Parpol Gencar Lakukan Pendidikan Politik, Bawaslu Minta Koordinasi Jangan Terputus

Lembata.kpu.go.id-menghadapi Pemilu dan Pemilihan sertentak tahun 2024, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dihimbau untuk gencar melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making saat tampil menjadi narasumber dalam kegaiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu. Kegiatan sosiliasi yang berlangsung di aula Palm Indah Hotel pada Selasa 16/11/2021 itu, dimotori Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata. Dalam materinya, Elias mengatakan, peran membangun kesadaran berdemokrasi pemilih adalah tanggungjawab semua pihak, termasuk Partai Politik peserta Pemilu. Karena itu, hendaknya pengurus Parpol juga membekali diri dengan aturan-aturan kepemiluan yang nantinya dapat di transver kepada masyrakat pemilih. “Adalah tanggungjawab semua kita untuk mendorong peningkatan kesadaran berdemokrasi. Keterbatasan sumber daya manusia penyelenggara, menjadi salah satu faktor yang menghambat gerakan penyelenggara untuk menjangkau seluruh wilayah Lembata. dibanding penyelenggara Pemilu, Parpol lebih punya ruang untuk menjangkau seluruh wilayah. Pengurus dan kader partai bahkan tersebar sampai ke pelosok desa. Dengan demikian, kami berharap, saat berada ditengah warga Pemilih, Paarpol tidak saja berkampanye dan sosialisasi kader partainya, tetapi sampaikan juga informasi-informasi kepemiluan secara akurat. Dan ini bisa terjadi kalau pengurus partai  punya informasi yang cukup tentang aturan-aturan kepemiluan,” kata Elias. Kendati mengakui tidak gencar turun langsung kemasayarakat pemilih, namun KPU secara masif menyampaikan informasi dan sosialisasi pemilu melalui website dan media sosial. “SDM kami terbatas, karena itu sosialisasi dan pendidikan pemilih gencar kami sampaikan melalui website dan memanfaatkan akun-akun media sosial milik KPU. Seluruh data, dan informasi kepemiluan bisa diakses melalui website dan akun medsos KPU,” katanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Djawa di kegiatan yang sama, berharap pola kemitraan antara Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu, terus dirawat. Menurutnya, sinergisitas Penyelenggara Pemilu dan Parpol peserta pemilu yang baik akan mendorong keberlangsungan Pemilu yang berintegritas. “pola kemitraan seperti ini harus terus dirawat, koordinasi antara kami sesama penyelenggara Pemilu, juga dengan Parpol jangan sampai berhenti, terutama saat-saat krusial. Putusnya koordinasi bisa berdampak merugikan peserta pemilu dan penyelenggara,” Ujar ketua Bawaslu NTT. Sebagaimana informasi, Sosialisasi Peran dan Fungi Kelembagaan Bawaslu, dihadiri Ketua dan Sekertatis Partai Politik, dan beberapa orang utusan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Kabupaten Lembata. Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making, Kepala Bidang Politik Kesbangpol, Sipri Lajar, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Djawa, dan Anggota Bawaslu Lambertus Bala Kolin, tampil menjadi narasumber dalam kegiatan dimaksud.

Serahkan RKB Pilkada 2024, KPU Mohon Dukungan DPRD Lembata

 Lembata.kpu.go.id-Rencana Kerja Belanja (RKB) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, diserahkan KPU Lembata dan diterima Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata. Penyerahan RKB Pilkada dari KPU Lembata ke DPRD itu berlangsung di ruang Ketua DPRD Lembata, Kamis 11/11/2021 Sebagaimana disaksikan, Ketua KPU Lembata Elias Kaluli Making, didampingi tiga orang Komisioner, masing-masing Bernabas Hapu Ndima Marak, Hermanus Haron Tadon dan Idris Beda, serta sekertaris KPU Lembata, Jerremia Ellia David Luase. Rombongan KPU di terima Ketua DPRD Lembata Petrus Gero dan Wakil Ketua I DPRD Lembata Fransiskus Gewura. Penyerahan RKB Pilkada 2024 ini bertepatan dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lembata Tahun 2022, antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lembata. Ketua KPU Lembata dalam diskusi bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lembata mengatakan, RKB Pilkada menjadi Tupoksi  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun KPU juga merasa penting untuk mendapat dukungan dari Lembaga DPRD Kabupaten Lembata. Digambarkannya, meski tahapan Pemilu dan Pemilihan belum ditetapkan, namun berdasarkan simulasi, irisihan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 diperkirakan akan terjadi pada akhir tahun 2023. “Besar anggaran Pilkada sesuai rancangan KPU dikisaran 35 milyar lebih, dan kami mohon dukungan dari DPRD Lembata,” ujar Elias. Sementara itu, Ketua DPRD, kepada rombongan KPU Lembata, menjelaskan, anggaran Pilkada merupakan kewajiban untuk siapkan pemerintah, namun mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah, maka dalam hal ketersediaan anggaran Pilkada, DPRD dan Pemerintah akan berusaha untuk mencarikan solusi bersama.(KPU/Tim)

Apel Peringatan Hari Pahlawan, Dua PNS KPU Terima SK Kenaikan Pangkat

Lembata.kpu.go.id - Dua orang Pegawai Negeri Sipil Organik KPU Kabupaten Lembata, terima  Penyerahan SK Kenaikan pangkat, dalam apel bendera memperingati Hari Pahlawan Nasional, yang  berlangsung di halaman depan kantor KPU Lembata, Rabu 10 November 2021. Dua PNS Organik KPU Lembata, masing-masing Siti Rahayu Lapaleng, yang menjabat sebagai PlT Subag Program dan Data  dinaikan pangkatnya darI Penata Muda (III/a) ke Penata Muda Tingkat I (III/b) sementara Subag Hukum KPU Lembata, Eduardus Ola Bebe Goran Tokan dinaikan pangkatnya dari Penata Muda Tingkat I (III/b) ke Penata III/c. Seperti disaksikan, SK kenaikan pangkat dua PNS Organik KPU yang ditandatangani Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno itu, diserahkan langsung oleh Ketua Devisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Idris Beda dan Sekertaris KPU Lembata, Jerremias Ellia David Luase, disaksikan empat orang Komsioner dan seluruh peserta upacara. Apel bendera memperuingati hari pahlawan nasional, dihadiri lima orang Komsioner KPU Lembata, Sekertaris, Kasubag dan seluruh staf. Ketua Devisi Hukum dan Pengendalian Internal, Hermanus Haron Tadon, bertindak selaku inspektur upacara. (KPULembata/Tim)

POTRET PERKEMBANGAN PILOT PROJECT DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN

KPU Lembata, kab-lembata.go.id – Rapat Koordinasi KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTT dalam topik “Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)” diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan selanjutnya mendengarkan arahan pembuka kegiatan oleh Anggota Komisioner KPU RI yang membidangi Divisi SOSDIKLIH dan PARMAS I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. KPU Kabupaten Lembata yang berkesempatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring, Ketua KPU Kabupaten Lembata Elias Kaluli Making, Pelaksana Tugas (PlT) Subag Teknis & Hupmas Eduard O.B Gorantokan, dan Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Dalam kegiatan tersebut KPU Provinsi NTT menghadirkan KPU Sulawesi Tengah guna berbagi pengalaman dalam pelaksanaan DP3. DP3 adalah Program unggulan KPU RI dalam upaya meningkatkan Partisipasi Masyarakat Desa dengan harapan, program ini bisa mewujudkan pemilih yang cerdas, rasional, mandiri, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan. dengan Program ini KPU telah melahirkan 25 Kader pada setiap Desa yang menjadi locus pilot project. 25 Kader Peduli Pemilu dan Pemilihan tersebut dibekali dengan pemahaman Kepemiluan yang komprehensif sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat Desa tentang pentingnya berdemokrasi yang dimulai dari tingkat Desa. Program DP3 juga untuk sementara masih mencakup 68 Desa yang tersebar di 34 Provinsi, yang menjadi pilot project, dan kedepan KPU berupaya untuk melaksanakan program ini di seluruh Desa di Indonesia sebagai wujud pemerataan Pendidikan Pemilih bagi Masyarakat Indonesia. (KpuLembata/TIM)