Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lembata menghasilkan hal sebagai berikut:
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 97. 474 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 44. 762 (Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 52. 712 (Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Belas) pemilih, tersebar di 9 (Sembilan) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
Menerima masukan data dari:
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata
b. Mantan Panitia Adhoc Pemilihan Nasional 2019
c. Pencermatan Mandiri.
Dokumen selengkapnya dapat diunduh di sini.