Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Lembata telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.
2. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Lembata telah menetapkan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari hasil seleksi sebagaimana daftar terlampir.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan
Pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id (dibantu oleh PPK dan PPS).
4. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungulan Suara terpilih
dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing masing:
Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Lembata :
Alamat : Jin. Trans Lembata, Lamahora-Lewoleba Kontak : 085253638079, 082237139191
Pengumuna Selengkapnya dapat dilihat DISINI