KPU LEMBATA IKUTI RAKOR MATURITAS SPIP TERINTEGRASI
Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari Aula Kantor KPU Kabupaten Lembata pada Jumat, 30 Januari 2026. Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu Putriane dan Aldisa Agung Prasetyo, guna memberikan pembekalan teknis mengenai standar penilaian maturitas SPIP yang akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, bersama para Anggota Petrus Paulus Juang selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibrahim Kader selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Paulina Y.B. Tokan selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Sekretaris Konradus Liwu. Hadir pula Kasubag Teknis dan Hukum Eduard O. B. Gorantokan, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Melkiadus Nong Akel, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Siti Rahayu Ibrahim Lapaleng, serta staf Teknis Penyelenggaraan dan Hukum. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Ia menyampaikan perlunya sinergi dalam kepengawasan untuk seluruh lini penyelenggaraan pemilu. Dalam sesi pertama, Putriane memaparkan urgensi SPIP berdasarkan landasan hukum UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 60 Tahun 2008. Ia menekankan lima unsur utama SPIP yang menjadi pilar pengendalian yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. Putriane juga menjelaskan inovasi penilaian berbasis hasil. "Penilaian saat ini lebih terintegrasi dengan kolaborasi antara K/L/D dan BPKP. Ada tiga komponen utama dalam kertas kerja penilaian mandiri, yaitu penetapan tujuan, struktur proses, dan pencapaian tujuan," jelasnya. Narasumber kedua, Aldisa Agung Prasetyo, membedah alur penilaian dari tahap awal hingga akhir. Proses ini dimulai dari Tahap Persiapan berupa pembentukan tim dan pemaparan rencana, dilanjutkan ke Tahap Pelaksanaan yang melibatkan metode wawancara, verifikasi dokumen, dan observasi. Ia merinci bahwa penilaian mencakup evaluasi penetapan tujuan, struktur proses, hingga capaian indikator hasil. "Output akhirnya adalah penyimpulan skor SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), baik dengan maupun tanpa veto, yang kemudian masuk ke tahap pelaporan dan pemantauan," papar Aldisa. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata ....
RAKOR SINKRONISASI PROGRAM SUBBAGIAN TEKNIS PENYELENGGARAAN
Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 untuk Divisi Teknis Penyelenggaraan secara daring dari ruang Subbagian Teknis KPU Kabupaten Lembata pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Lembata selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lembata Ibrahim Kader, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Eduard O. B. Gorantokan bersama staf Teknis Penyelenggaraan dan Hukum. Dalam arahannya, Anggota KPU Provinsi NTT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Elyaser Lomi Rihi, memaparkan dua rencana aksi besar yang menjadi fokus utama di tahun 2026 yakni pemutakhiran data partai politik dan melaksanakan pemutakhiran data peserta pemilu sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap semester. Selain itu ada juga Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, yang mana dilakukan untuk verifikasi administrasi PAW Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku. Ia juga menyampaikan untuk membangun komunikasi langsung dengan pihak DPRD mengenai anggota yang diganti maupun penggantinya, yang mana hal ini merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu ada pula pembahasan mengenai pelayanan informasi. Ia menekankan pembentukan tim helpdesk untuk memfasilitasi kebutuhan informasi terkait proses PAW. Sebagai catatan penutup, Elyaser menekankan pentingnya memantau keaktifan partai politik di tingkat daerah. Ia menginstruksikan KPU Kabupaten untuk melakukan koordinasi yang lebih intens dengan pengurus Partai Politik guna memastikan sinkronisasi data dan administrasi berjalan tanpa kendala. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata ....
SINKRONISASI PROGRAM SUBBAGIAN PARMAS SDM LEMBATA BERSAMA KPU PROVINSI NTT
Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 untuk Subbagian Parmas SDM yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring dari aula KPU Kabupaten Lembata pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Lembata selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM Paulina Y. B. Tokan, Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu serta staf Hukum dan SDM. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Provinsi NTT No. 59/PR.03-Und/53/3/2026 dan Surat No. 92/PR.03-Und/53/3/2026 perihal Undangan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026. Dalam sesi pemaparan, Anggota KPU Provinsi NTT selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, menekankan pentingnya perencanaan sejak awal tahun, meskipun tidak berada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Ia menyampaikan bahwa pemilu bukan sekadar peristiwa seremonial lima tahunan, melainkan sebuah proses berkelanjutan yang membutuhkan kerja konsisten. Ia juga menyoroti peran strategis kehumasan dan Divisi Parmas SDM sebagai wajah KPU di mata publik. Menurutnya, rasionalitas publik harus dirawat melalui penyampaian informasi yang cepat, tepat, dan akurat agar kepercayaan masyarakat terhadap KPU tetap terjaga. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata ....
RAKOR DIVISI KUL Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026
Halo, #TemanPemilih! LEWOLEBA, Kamis 29 Januari 2026, Dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi dan memastikan keselarasan program kerja di tahun anggaran 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) secara daring dari Aula KPU Lembata. Kegiatan bertajuk “Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026” ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Lembata Hermanus Haron Tadon, Sekretaris Konradus Liwu, Kasubbag KUL Siti Rahayu Ibrahim Lapaleng, Bendahara Marselino Boli Langoday, serta jajaran staf Sekretariat KPU Lembata. Menghadirkan narasumber Kasubbag Keuangan KPU Provinsi NTT, Pieter Napu, rapat ini membedah poin-poin krusial terkait manajemen keuangan negara. Pieter menekankan pentingnya pengisian Capaian Output setiap awal bulan untuk mendongkrak nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). “Pastikan tidak ada lagi To Do List pada Aplikasi SAKTI saat penutupan periode pelaporan keuangan Unaudited pada 18 Februari mendatang. Monitoring Pagu pada Akun 52 juga harus dilakukan secara cermat untuk mengantisipasi pagu minus pada belanja pegawai dan uang kehormatan,” tegas Pieter. Selain keuangan, Rakor juga menyoroti aspek Umum dan Logistik. Beberapa poin penting yang menjadi catatan antara lain: • Manajemen Aset: Persiapan penyusunan laporan BMN periode Februari 2026 dan inventarisasi aset secara berkala. • Tata Naskah Dinas: Penyeragaman penggunaan font (Tahoma dan Arial) sesuai aturan terbaru serta tertib arsip melalui aplikasi Srikandi. • Keamanan Kantor: Penerapan 12 SOP Keamanan dari KPU RI dan kewajiban pelaporan harian kondisi kantor. • Kesehatan & Operasional: Penyediaan fasilitas P3K serta kedisplinan pelaporan Rapat Pleno Rutin melalui aplikasi SiPleno. Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon, menyatakan bahwa hasil koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti. “Semua poin yang disampaikan narasumber menjadi komitmen kami untuk memastikan administrasi KPU Lembata berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya. Kegiatan ditutup dengan kesepakatan untuk terus melakukan koordinasi intensif dengan KPU Provinsi NTT guna mengawal setiap tahapan program di tahun 2026. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata ....
PENDIDIKAN PEMILIH, UPAYA PERKUAT DEMOKRASI SUBSTANTIF
Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan KoPi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 9 yang diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring dari aula KPU Kabupaten Lembata pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Lembata Paulina Y. B. Tokan, Petrus Paulus Juang, Ibrahim Kader dan Idris Beda. Hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, Kasubag Hukum SDM Joenady Wongso serta 4 orang staf Parmas SDM. KoPi Parmas Part 9 mengangkat tema “Pendidikan Pemilih Sebagai Upaya Memperkuat Demokrasi Substantif” dengan moderator Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Manggarai, Oswaldus Romanus Soba. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Kota Kupang selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Florianus Hartono serta Anggota KPU Kabupaten Malaka selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM Ibrahim Laga. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam sambutannya, Jemris berharap para narasumber dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai upaya mewujudkan demokrasi substantif melalui pendidikan pemilih. Materi pertama disampaikan oleh Florianus Hartono. Ia menjelaskan bahwa pendidikan pemilih merupakan proses pendidikan dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, pendidikan pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, namun juga pemerintah, organisasi masyarakat, partai politik, lembaga pendidikan, media massa, serta kelompok masyarakat tertentu. Demokrasi substantif menekankan pada substansi atau isi dari demokrasi, bukan hanya pada prosedur untuk menghasilkan keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan. Dasar pemikirannya harus mencerminkan kepentingan dan kebutuhan rakyat, hak asasi manusia serta kebebasan individu yang harus dihormati Sementara itu, Ibrahim Laga menyampaikan bahwa demokrasi bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu kebebasan, kesetaraan, dan kedaulatan. Ia menegaskan bahwa pendidikan pemilih bertujuan mendorong masyarakat agar aktif dan berpartisipasi dalam proses politik. Strategi pendidikan pemilih dapat dilakukan melalui media sosial, pemanfaatan influencer, mobilisasi sosial, serta program seperti ‘KPU Goes To School’. Pendidikan pemilih, lanjutnya, berperan sebagai mekanisme pemberdayaan politik untuk menggeser perilaku pemilih dari pola transaksional menuju pola berbasis kebijakan. Anggota KPU Kabupaten Lembata, Ibrahim Kader dan Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, mendapatkan kesempatan dalam sesi diskusi. Ibrahim menyampaikan pemikirannya terkait demokrasi prosedural yang harus juga dilakukan oleh peserta pemilu, dalam hal ini adalah partai politik, untuk menyiapkan kader-kader yang kompeten sehingga demokrasi substansial bisa tercapai. Sementara Konradus menyampaikan pemikiran terkait pendidikan pemilih yang harus tetap dilakukan baik formal maupun non formal. Ia juga menyarankan agar dapat dilakukan seminar agar hasil atau rekomendasi yang mana hasilnya dapat digunakan sebagai edukasi pemilih. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata ....
KPU LEMBATA IKUTI RAKOR SINKRONISASI PROGRAM SUBBAGIAN RENDATIN
Halo, #TemanPemilih! KPU Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 untuk Subbagian Rendatin yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring dari aula KPU Kabupaten Lembata pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Lembata Idris Beda dan Paulina Y. B. Tokan, Kasubag Rendatin Melkiadus Nong Akel, serta 2 staf Rendatin. Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Beliau didampingi oleh Kasubag Perencanaan KPU Provinsi NTT, Lusia A.D.P. Hekopung. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian nomenklatur jabatan dan subbagian. Selain itu, rapat juga membahas implementasi Renstra (Rencana Strategis) yang mencakup kegiatan dengan dukungan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) maupun tanpa dukungan DIPA. Seluruh kegiatan tersebut tetap menjadi bagian dari komitmen kinerja yang harus dilaksanakan. Untuk menghindari simpang siur dalam pelaksanaan program, narasumber menyampaikan perlunya perapihan rencana aksi secara komprehensif. Penyusunan rencana aksi tingkat provinsi akan dilakukan dengan menunggu dan mengakomodasi masukan dari KPU Kabupaten/Kota agar pelaksanaannya selaras dan jelas. Selain itu ada pula penyelarasan nomenklatur jabatan, penguatan pemahaman tugas Rendatin, serta perapihan rencana aksi berbasis DIPA dan Perjanjian Kinerja. KPU Provinsi dapat melakukan koordinasi pelaksanaan kinerja Rendatin di seluruh satuan kerja KPU, secara khusus di Provinsi NTT, dengan lebih efektif dan terkoordinasi sebagaimana penyelarasan tersebut. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata ....