TERAPKAN WUJUD AKUNTABILITAS, KPU KABUPATEN LEMBATA LAKUKAN APEL BARANG MILIK NEGARA | KEGIATAN TEKPARHUBMAS KPU KAB LEMBATA | KPU Himbau Parpol Gencar Lakukan Pendidikan Politik, Bawaslu Minta Koordinasi Jangan Terputus

Publikasi

Opini

Halo, #TemanPemilih! "Pengelolaan logistik pada tahapan Pemilu dan Pemilihan periode mendatang butuh perencanaan matang dan lebih realistis". Demikian Sekretaris KPU Kabupaten Lembata Konradus Liwu, dalam saran pemikirannya pada sesi dialog diskusi Kopi Parmas Part 18 yang digelar KPU Provinsi NTT, Rabu 22 April secara daring dari aula KPU Kabupaten Lembata. Kegiatan rutin mingguan tersebut menghadirkan 2 (dua) pemateri yakni Muhammad Hatta Sina, Anggota KPU Alor Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM dan Hyronymus Malelak, Ketua KPU Sumba Barat Daya. Peserta diskusi Kopi Parmas adalah Ketua dan Anggota serta seluruh jajaran sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Dalam kesempatan yang diberikan oleh moderator Adityo Danukusumo Usfal, Liwu memaparkan bahwa dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah, perencanaan anggaran dengan upaya-upaya mitigasi risiko sebaiknya sudah dimulai dari penyusunan produk hukum Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang menjadi fondasi pengelolaan dana hibah. Menurutnya jika mengevaluasi masalah yang terjadi pada ujung tahapan pemilihan yang telah lewat, ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkaitan dengan kelebihan belanja jasa distribusi logistik karena kondisi riil di lapangan. Selain itu adanya fakta cuaca ekstrim hujan angin menyebabkan jalan becek berlumpur di banyak ruas jalan yang dilewati, sehingga harga satuan ongkos angkut logistik melonjak seketika. Ada juga variabel lain yang dialami di kabupaten lain, yang membuat tim harus menyikapi dengan cepat karena kebutuhan riil dan emergensi tetapi tercatat sebagai temuan karena proses administrasi revisi anggaran tidak serta merta  mengikutinya oleh karena kendala teknis. Selanjutnya Liwu menjelaskan bahwa keadaan ini dapat diatasi dengan Sekretaris selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) lebih leluasa melakukan revisi POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  tentang Tata Cara Revisi. Lalu jika anggaran pemilihan dengan pola sharing anggaran provinsi dan kabupaten maka anggaran untuk kegiatan-kegiatan krusial seperti pengelolaan logistik atau  pengelolaan pungut hitung sebaiknya menjadi tanggungan kabupaten dan bukan provinsi. Sharing Anggaran dari provinsi sebaiknya  untuk kegiatan-kegiatan lain yang bersifat reguler seperti honor penyelenggara atau belanja jasa lainnya yang tidak membutuhkan revisi KPA tingkat kabupaten. Sedangkan penanganan darurat sebaiknya melalui anggaran kabupaten. Jika berasal dari anggaran provinsi maka tindak cepat untuk mengatasi kondisi riil lapangan sering jauh dari harapan karena harus berkoordinasi dulu ke provinsi dengan rantai birokrasi yang makan waktu lama. Oleh karena itu, sambung Liwu, peraturan Permendagri tentang tata cara revisi dana hibah hendaknya dipermudah dengan cara ketika dana hibah direvisi masuk ke dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) APBN (Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara), maka tata cara revisi sudah langsung mengikuti aturan main pengelolaan anggaran dana APBN dengan mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Yang terjadi dalam aturan Permendagri, revisi dana hibah sekalipun sudah masuk dalam DIPA APBN tapi masih tetap harus mengusul ke Pemerintah Daerah sebagai pemilik hibah. Ujungnya proses revisi POK akan makan waktu lama, Sekretaris selaku KPA akan lamban menyikapi kebutuhan akan biaya kelancaran tahapan pemilihan, khususnya untuk kondisi-kondisi darurat. Demikian usul saran Konradus Liwu yang mendapat respons positif baik dari kedua pemateri maupun pimpinan KPU Provinsi untuk perbaikan ke depan. #KPULembata #KPUMelayani #ParmasKPULembata

Menjaga Demokrasi di Tengah Riuh Informasi Bakohumas dan Kerja Sunyi Komunikasi Publik Pemilu Oleh: Paulina Yesua Began Tokan Anggota KPU Kabupaten Lembata   Demokrasi tidak hanya dijaga melalui bilik suara dan penghitungan angka. Ia juga hidup atau runtuh di ruang informasi. Di sanalah kepercayaan publik dibangun, dirawat, atau justru terkikis. Dalam konteks inilah, peran kehumasan menjadi penopang penting kualitas demokrasi, terutama di tengah derasnya arus informasi yang sering kali tidak ramah pada kebenaran. Bakohumas KPU, Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum hadir sebagai forum strategis yang mengoordinasikan, menyelaraskan, dan memperkuat fungsi komunikasi publik di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU RI hingga KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bakohumas menjadi simpul penting dalam memastikan keterbukaan informasi, membangun kepercayaan publik, serta mengedukasi masyarakat secara berkelanjutan mengenai nilai-nilai demokrasi, hak pilih, dan pentingnya partisipasi politik yang sadar. Jurgen Habermas menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat bertumbuh dalam ruang publik yang sehat, yakni ruang komunikasi yang rasional, inklusif, dan bebas dari manipulasi. Dalam konteks pemilu, Bakohumas KPU berperan menjaga ruang publik tersebut agar tidak dikuasai hoaks, disinformasi, dan narasi menyesatkan. Informasi resmi yang disampaikan secara tepat waktu, faktual, dan mudah dipahami bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari etika demokrasi. Melalui penguatan kapasitas kehumasan di setiap satuan kerja, pembentukan jejaring komunikasi internal, serta penyusunan strategi komunikasi yang adaptif dan berbasis data, Bakohumas KPU menjalankan perannya sebagai penjaga makna demokrasi. Di era disrupsi informasi, ketika kecepatan sering kali mengalahkan akurasi, Bakohumas hadir sebagai penyeimbang sebagai aggregator dan articulator komunikasi publik pemilu melalui berbagai kanal, terutama media digital. Lebih dari sekadar forum komunikasi, Bakohumas KPU merupakan pilar dalam menciptakan iklim informasi yang sehat. Transparansi dan akuntabilitas tidak berhenti pada jargon, tetapi diterjemahkan ke dalam praktik komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab. Kredibilitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional sangat bergantung pada sejauh mana publik merasa dilibatkan dan memperoleh informasi yang benar. Di Kabupaten Lembata, peran ini dijalankan melalui kerja-kerja kehumasan yang berupaya mendekatkan KPU dengan masyarakat. Seluruh Satuan Tugas Bakohumas KPU Kabupaten Lembata bergerak menjangkau ruang-ruang publik melalui pendidikan pemilih, kegiatan sosialisasi, diskusi, hingga podcast. Media sosial dimanfaatkan sebagai jembatan komunikasi untuk mengimbangi cepatnya arus informasi, agar masyarakat dapat memahami kebijakan kepemiluan secara utuh dan tidak bias. Upaya ini sejalan dengan pandangan Manuel Castells yang menyatakan bahwa kekuasaan di era modern sangat ditentukan oleh kemampuan mengelola arus informasi dan membangun makna. Dalam konteks ini, Bakohumas tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi turut menjaga nalar publik agar tetap kritis dan rasional dalam menyikapi dinamika politik elektoral. Fokus Bakohumas KPU Kabupaten Lembata tidak hanya diarahkan kepada masyarakat luas, tetapi juga kepada para praktisi jurnalistik. Di tengah banjir informasi yang memenuhi ruang publik, relasi yang sehat dan profesional dengan media massa menjadi kunci untuk menjaga kualitas informasi pemilu. Pers bukan sekadar saluran, melainkan mitra strategis dalam memastikan informasi yang beredar akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menjalankan tugasnya, Bakohumas KPU Kabupaten Lembata menjalin koordinasi dan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pihak, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu Kabupaten Lembata, TNI/Polri, BPS, Kesbangpol, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa se-Kabupaten Lembata. Kerja sama juga dibangun dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, media, partai politik, Kelompok Difabel serta lembaga pendidikan negeri dan swasta. Jejaring ini menjadi fondasi penting dalam membangun demokrasi yang inklusif dan partisipatif. Evaluasi internal menunjukkan masih adanya tantangan, seperti manajemen pembagian tugas SDM yang perlu diperkuat serta keterbatasan sarana dan prasarana. Namun tantangan tersebut menjadi cermin untuk terus berbenah. Rencana tindak lanjut diarahkan pada penguatan peran Bakohumas, baik secara internal kelembagaan maupun secara eksternal, agar fungsi komunikasi publik semakin profesional, responsif, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, kerja Bakohumas KPU bukan sekadar aktivitas kehumasan, melainkan kerja strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, penguatan fungsi Bakohumas perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari kebijakan kepemiluan nasional. Negara perlu memastikan adanya regulasi yang adaptif terhadap tantangan disrupsi informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia kehumasan secara berkelanjutan, serta dukungan anggaran dan infrastruktur komunikasi yang memadai hingga ke daerah-daerah terluar. Bakohumas juga perlu didorong menjadi pusat orkestrasi komunikasi pemilu yang berbasis data, kolaboratif, dan responsive bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi sebagai penjaga nalar publik. Sinergi yang lebih kuat dengan media massa, masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus dirawat agar ruang publik tidak dikuasai oleh disinformasi dan kepentingan sempit. Harapannya, melalui kebijakan yang berpihak dan dukungan yang konsisten, Bakohumas KPU di semua tingkatan termasuk di Kabupaten Lembata dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai tulang punggung komunikasi publik pemilu. Semoga setiap informasi yang disampaikan menjadi terang, setiap pesan yang dihadirkan menumbuhkan kepercayaan, dan setiap kerja sunyi kehumasan menjadi bagian dari ikhtiar kolektif menjaga demokrasi yang jujur, terbuka, dan berintegritas. Karena demokrasi yang sehat tidak hanya lahir dari suara yang sah, tetapi dari informasi yang benar dan dipercaya.(*)

🔊 Putar Suara