Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PEMETAAN TPS, PENETAPAN HASIL SELEKSI PANTARLIH DAN PELANTIKAN PANTARLIH

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang  perubahan kedua  atas  Keputusan Komisi  Pemilihan  Umum   Nomor  476  tahun  2022  tentan g  Pedoman Teknis Pem ben tukan  Badan   Adhock  Penyelenggara  Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023.

Selengkapnya Download Disini   

 

Mendasari Surat Pengumuman Nomor 39/PP.04-PU/5313/2023, maka bersama ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bahwa     tanggal yang tertera diisi pengumuman terkait Pelantikan Pantarlih dari semula pada tanggal 6 Pebruari 2023 menjadi 11 Pebruari 2023 dinyatakan salah dan dirubah.
  2. Bahwa mendasari pada angka 1 diatas, maka kami menyampaikan perubahan tanggal sebelumnya 11 Pebruari 2023  menjadi 12 Pebruari 2023 

Demikian penyampain, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Selengkapnya Download Disini  

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 547 kali