
PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PEMETAAN TPS, PENETAPAN HASIL SELEKSI PANTARLIH DAN PELANTIKAN PANTARLIH
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentan g Pedoman Teknis Pem ben tukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023.
Selengkapnya Download Disini
Mendasari Surat Pengumuman Nomor 39/PP.04-PU/5313/2023, maka bersama ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa tanggal yang tertera diisi pengumuman terkait Pelantikan Pantarlih dari semula pada tanggal 6 Pebruari 2023 menjadi 11 Pebruari 2023 dinyatakan salah dan dirubah.
- Bahwa mendasari pada angka 1 diatas, maka kami menyampaikan perubahan tanggal sebelumnya 11 Pebruari 2023 menjadi 12 Pebruari 2023
Demikian penyampain, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Selengkapnya Download Disini