Berita Terkini

KPU Lembata Lakukan Coklit Terbatas untuk Pastikan Data TMS yang Valid dan Akurat

KPU Lembata Lakukan Coklit Terbatas untuk Pastikan Data TMS yang Valid dan Akurat

#TemanPemilih

Melanjutkan Pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan coklit terbatas sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2025, KPU Lembata melakukan kegiatan Coklit lanjutan pada hari Kamis, 17 Juli 2025. Coklit terbatas ini untuk memastikan 7 orang data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dengan kategori meninggal dunia.

Kegiatan coklit terbatas ini dilakukan oleh 4 Tim yang tersebar di 4 Kecamatan. Tim Pertama dipimpin oleh Ketua KPU Lembata, Hermanus H. Tadon di Desa Babokeron dan Penikenek Kecamatan Nagawutung.

Tim Kedua dipimpin oleh anggota KPU Paulina Y. B. Tokan di Desa Hadekewa Kecamatan Lebatukan.

Tim Ketiga dipimpin oleh anggota KPU Petrus P. Juang di Desa Lamatokan dan Aulesa Kecamatan Ile Ape Timur, sedangkan Tim Keempat dipimpin oleh anggota KPU Ibrahim Kader di Desa Tagawiti dan Laranwutun Kecamatan Ile Ape.

Hadir juga dalam coklit terbatas ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Thomas Febry Bayo Ala beserta staf, Tim dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan staf sekretariat KPU Lembata.

"Data TMS (meninggal) dari Kemendagri umumnya telah dilengkapi akta kematian.

Sementara data dari BPJS dan BPS masih memerlukan klarifikasi dan validasi lapangan lebih lanjut, sehingga diperlukan COKTAS (coklit terbatas) secara langsung ini dengan mengunjungi kelurahan dan rumah yang bersangkutan untuk keakuratan data" demikian ungkap Paulina Y. B. Tokan.

Hasil dari coklit terbatas dari 7 orang yang dinyatakan TMS tersebut terkonfirmasi 5 orang masih hidup, 1 orang sudah meninggal dunia di Desa Lamatokan dan 1 orang dinyatakan bukan warga Desa Aulesa berdasarkan surat keterangan dari kepala Desa Aulesa sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

#KPULembata

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali