Berita Terkini

Begini Mekanisme PAW DPRD Kabupaten

lembata.kpu- Isu Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum Anggota DPRD Lembata santer terdengar.  Tak semata disaampaikan melalui massa dan jejaring media sosial, KPU Kabupaten Lembata juga dicecar pertanyaan warga tentang proses PAW seorang anggota DPRD Kabupaten.

Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Barnabas Hapu Ndima Marak, Seni 29/11/2021 kepada lembata.kPU.go.id di Kantor KPU Lembata, menjelaskan mengenai mekanisme PAW.

PAW kata Ketua Devisi Teknis KPU Lembata, diatur dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

“Seorang anggota DPRD dapat di PAW karena meninggal dunia, mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD dan karena alasan diberhentikan. Kewenangan PAW bukan ada ditangan KPU, tetapi menjadi kewenangan lembaga DPRD dan Partai Politik,” ujarnya.

Meneurut Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, pemberhentian seorang anggota DPRD terjadi karena beberapa alasan, diantaranya, tidak melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa  keterangan apapun, melanggar sumpah, janji dan kode etik jabatan, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota juga dapat di PAW karena tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,  juga karena alasan usulan partai pengusung, dan alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga karena terbukti melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3, serta karena diberhentikan dari anggota Partai Politik dan alasan pindah partai.

Lebih jauh dalam keterangan, Barnabas yang akrab disapa Berhan itu menegaskan, surat usulan PAW disampaikan Lembaga DPRD Kabapaten yang di tandatangani Ketua DPRD, dengan melampirkan dukomen pendukung sesuai alasan PAW yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi misalnya untuk kasus seseorang anggota DPRD diberhentikan dari keanggotaan partai, maka harus ada dilampiran surat keputusan pemberhentian dari anggota partai yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekertaris partai tingkat pusat atau sesuai dengan ketentuan AD/ART partai,”

Dijelaskannya lagi, pasca menerima surat Ketua DPRD, KPU tidak serta merta menyampaikan nama calon PAW yang memperoleh suara terbanyak kedua, tetapi terlebih dahulu meneliti keabsahan seorang calon anggota DPRD PAW.

KPU kata Berhan, tak semata menjawab surat Ketua DPRD dengan menyampaikan Calon PAW yang memperoleh suara terbanyak kedua, tetapi terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan seorang calon PAW memenuhi syarat sebagai anggota DPRD PAW.

Menurut Berhan, dalam verifikasi itu, KPU akan melihat, apakah calon PAW masih menjadi anggota partai yang mengusungnya sebagai Caleg, apakah calon PAW tidak sedang menjalankan hukuman karena tersangkut masalah pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk melihat apakah seseorang tidak sedang menduduki jabatan strategis dan menjadi karyawan pada BUMN dan BUMD atau badan usaha lain yang sumber dananya dibiayai dengan APBN atau APBD, termasuk penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara atau pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak seorang anggota DPRD, juga syarat lain yang sah menurut Undang-Undang.

Surat jawaban KPU kepada Ketua DPRD, akan diproses paling lama dalam lima hari kerja. Sementara tentang syarat dan mekanisme PAW seorang anggota DPRD Kabupaten, menurut Ketua Devisi Teknis KPU Lembata, telah disosialisasi dalam kunjungan KPU Kabupaten Lembata yang berlangsung sejak pertengahan hingga akhir bulan Nopember 2021.

“Jadi belum tentu orang yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dilantik menjadi anggota DPRD PAW,” ujar Berhan. (kpuLembata/TIM)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 608 kali