DISINFORMASI PEMILU DALAM KOPI PARMAS PART 7
Halo, #TemanPemilih!
KPU Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan KoPi Parmas (Kita Omong Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 7 yang diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring dari aula KPU Kabupaten Lembata pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Lembata selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas Paulina Y. B. Tokan dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata Hermanus Haron Tadon; Anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Paulus Juang dan Idris Beda, serta 3 staf Parmas SDM.
KoPi Parmas Part 7 mengangkat tema “Disinformasi Pemilu dan Tantangan Menjaga Rasionalitas Pemilih” dengan moderator Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Kupang, Abdurrahman. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Flores Timur selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Herman J. Latol serta Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Konradus A. Sandur.
Dalam pemaparannya, Herman J. Latol menjelaskan bahwa disinformasi pemilu adalah penyebaran informasi palsu yang disengaja untuk menipu dan mempengaruhi proses serta hasil pemilu yang dapat berupa narasi kecurangan saat pemilu, mendiskreditkan kandidat atau partai, manipulasi data jajak pendapat hingga pembuatan konten dengan AI yang bersifat kebohongan. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya peningkatan literasi digital, verifikasi fakta dari sumber terpercaya seperti KPU dan Bawaslu, tidak mudah termakan informasi mentah, melaporkan konten hoax serta melakukan penegakan hukum untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat.
Sementara itu, Konradus A. Sandur menyampaikan bahwa media berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi, yang bertindak selayaknya kanal aspirasi publik. Menurutnya slogan “No Viral, No Justice” sangat erat kaitannya dengan teknologi yang mampu mempercepat arus informasi sehingga segala sesuatu dapat dengan mudah diakses melalui internet. Sayangnya dalam pemilu, kecepatan informasi belum tentu berbanding lurus dengan kebenaran di lapangan sehingga disinformasi dapat mempengaruhi pilihan politik. Anggota KPU Kabupaten Lembata, Paulina Y. B. Tokan, mendapatkan kesempatan dalam sesi diskusi. Paulina menyampaikan pemikirannya mengenai dampak dari disinformasi pemilu, yang mana salah satunya berkaitan dengan polarisasi sosial yang mempengaruhi rasionalitas pemilih.