Berita Terkini

KPU Lembata Hadiri Ngabuburit Pengawasan Bawaslu, Tegaskan Sinergi Kawal Demokrasi

KPU Lembata Hadiri Ngabuburit Pengawasan Bawaslu, Tegaskan Sinergi Kawal Demokrasi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata turut menghadiri kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lembata pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Lembata. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana Ramadan tersebut menjadi momentum refleksi bersama dalam memperkuat komitmen menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.

Dalam kesempatan itu, KPU Lembata diwakili oleh Ibrahim Kader selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kehadiran KPU sebagai narasumber menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu dalam mengawal setiap tahapan maupun non-tahapan kepemiluan.

Dalam sambutannya, Ibrahim Kader menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Lembata yang menjadikan Ramadan sebagai ruang memperkuat nilai keikhlasan, kejujuran, dan empati dalam pengawasan demokrasi. Ia menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya berlangsung pada hari pemungutan suara, tetapi juga mencakup seluruh proses yang berjalan secara berkelanjutan.

“KPU dan Bawaslu memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. Demokrasi yang berkualitas lahir dari kerja kolaboratif yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Ibrahim Kader juga memaparkan sejumlah agenda strategis yang sedang dan akan dilaksanakan KPU Lembata, di antaranya terkait penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian dari evaluasi representasi politik yang proporsional. Ia menjelaskan bahwa penataan dapil dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, kesinambungan wilayah, serta partisipasi masyarakat dari masing-masing dapil.

Selain itu, KPU Lembata juga terus melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bentuk tertib administrasi dan transparansi kelembagaan. Proses ini mencakup pembaruan kepengurusan, keanggotaan, serta pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, turut disampaikan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sebagai bagian dari dinamika representasi politik di lembaga legislatif. KPU Lembata memastikan bahwa setiap proses PAW dilaksanakan sesuai regulasi, melalui verifikasi administrasi dan penetapan berdasarkan peringkat perolehan suara sah calon legislatif pada pemilu terakhir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali