Berita Terkini

INTERNALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN KEPUTUSAN

Halo, #TemanPemilih!
KPU Kabupaten Lembata melakukan Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada Jumat, 6 Februari 2026 di Aula KPU Kabupaten Lembata. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, Anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Paulus Juang dan Paulina Y. B. Tokan, Sekretaris KPU Kabupaten Lembata Konradus Liwu, para Kasubag serta seluruh staf. Bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini adalah Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Eduard O. B. Gorantokan dengan narasumber dari staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Yulia Savara.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu. Ia mengarahkan agar seluruh staf mengikuti kegiatan dengan baik agar dalam penyusunan keputusan tidak mengalami kendala secara teknis dan dapat membantu dalam penyusunan legal drafting. Ia juga mengatakan dalam bagian konsideran untuk memperhatikan landasan filosofis atau alasan pembuatan Keputusan contohnya dalam pembuatan SOP.

Dalam paparannya, Yulia Savara menjelaskan Keputusan KPU No. 197 Tahun 2022. Beberapa hal yang disampaikan mulai dari tugas, wewenang, tahapan pembentukan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sampai format pengetikan. Lebih lanjut Yulia menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembentukan keputusan di lingkungan KPU Kabupaten Lembata dan perlu diselaraskan mengenai tata cara pembentukan keputusan secara terencana, terpadu dan sistematis. Ia juga menyampaikan bahwa dalam mewujudkan tata cara pembentukan keputusan, perlu metode baku dalam pembentukan keputusan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata.

Pemaparan dilanjutkan oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Eduard O. B. Gorantokan terkait SOP (Standar Operasional Prosedur) penyusunan keputusan mulai dari pengusulan draft keputusan, disposisi nota dinas, pencermatan dan penyelarasan. Ada pula penyampaian rancangan keputusan hasil pencermatan dan penyelarasan, persetujuan rancangan keputusan, penyampaian rancangan keputusan kepada sekretaris untuk memperoleh persetujuan, hingga penyampaian rancangan keputusan kepada ketua KPU Kabupaten untuk dibahas dalam forum rapat pleno. Eduard juga membuka sesi diskusi setelah pemaparan selesai. Sebagai penutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Lembata, Petrus Paulus Juang, mengingatkan kembali bahwa dalam bekerja harus ada koordinasi dan kerjasama diantara tiap Subbagian.

#KPULembata
#KPUMelayani
#ParmasKPULembata

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 100 kali