Rapat Koordinasi Pengelolaan Website dan PPID
" Perkuat Transparansi, KPU Tekankan Digitalisasi Informasi dan Pengelolaan PPID yang Akuntabel "
Lewoleba, Kamis, 5 Februari 2026 – KPU Kabupaten Lembata Ikuti Rapat Koordinasi
Pengelolaan Website Utama KPU Kabupaten dan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang SDM Parmas. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Parmas & SDM KPU Kabupaten Lembata, Paulina Tokan; Kepala Sub Bagian Parmas & SDM, Joenaedy Wongso serta Staf.
Hadir sebagai Narasumber, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi NTT, Baharuddin Hamzah dan Pengelolah Desk Pelayanan PPID Agatha M.S Woda.
Pada sesi Pemateri Pertama, Bahrudin Hamzah dalam paparanya, menegaskan bahwa Situs Website KPU Kabupaten/kota Sebagai Saluran Resmi Utama, adalah garda terdepan dan saluran resmi utama publikasi informasi. Ia menginstruksikan agar seluruh kegiatan diunggah terlebih dahulu ke situs web resmi sebelum disebarluaskan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.
“Setiap informasi yang dibagikan harus akurat, terukur, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini krusial sebagai benteng klarifikasi terhadap informasi menyesatkan atau hoaks di ruang publik,” ujar Baharudin.
Selain sebagai alat klarifikasi, pengembangan konten media sosial yang edukatif dan menarik diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi.
Kemudian Dilanjutkan pada sesi ke-2, Digitalisasi PPID dan Keterbukaan Informasi, Senada dengan hal tersebut, Agatha M. S. Woda, menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola akses informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah pilar utama demokrasi dan hak asasi setiap warga negara.
Agatha menekankan beberapa poin penting dalam digitalisasi PPID:
• Aksesibilitas: Situs web PPID harus dirancang ramah pengguna (user-friendly).
• Responsif Seluler: Informasi harus mudah diakses melalui perangkat seluler.
• Kepatuhan Hukum: Pengelolaan layanan informasi wajib berpijak pada PKPU Nomor 22 Tahun 2023.
"Melalui pengelolaan PPID yang informatif dan transparan, kami berharap akses informasi yang merata akan secara positif meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU," pungkas Agatha.