Berita Terkini

KPU LEMBATA IKUTI BIMTEK TATA CARA PAW DPRD

#TemanPemilih
KPU Kabupaten Lembata mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang digelar KPU Provinsi NTT secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini  diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon; Anggota KPU Kabupaten Lembata Ibrahim Kader, Petrus Paulus Juang, Idris Beda dan Paulina Y. B. Tokan; Sekretaris KPU Kabupaten Lembata Konradus Liwu; Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Eduard Ola Bebe Gorantokan, serta staf pelaksana KPU Kabupaten Lembata dari Aula KPU Kabupaten Lembata.

Kegiatan ini dilaksanakan menyusul diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, menyampaikan materi mengenai mekanisme PAW sesuai ketentuan dalam PKPU tersebut. Setelah itu, admin Sistem Informasi PAW (SIMPAW) KPU Provinsi NTT memandu sesi teknis yang menjelaskan alur kerja, prosedur administrasi, serta penggunaan SIMPAW dalam proses PAW.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai lima kasus yang kerap muncul dalam pelaksanaan PAW. Diskusi dipimpin Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT, Andrew S. N. Kette, yang memberikan penjelasan terkait berbagai skenario dan solusi penanganan sesuai PKPU 3 Tahun 2025.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lembata diharapkan semakin memahami prosedur dan mekanisme terbaru terkait PAW sehingga dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara tepat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. Partisipasi aktif seluruh peserta juga menegaskan komitmen KPU Lembata dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di daerah.

#KPULembata
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali